Pasuruan, Kabarpas.com – Seperti dikabarkan sebelumnya, seorang pelaku begal di Pasuruan ditangkap oleh jajaran Satreskrim Polres Pasuruan Kota. Dalam aksi penangkapan itu sempat terjadi perlawanan antara pelaku dan petugas. Bahkan, pelaku melempar bondet hingga melukai tangan Kasatreskrim Polres Pasuruan Kota, AKP Bima Sakti dan 3 anggotanya.
“Dalam proses penangkapan tersangka sempat melawan empat anggota kita dengan melempar bondet. Satu oramg dioperasi karena ada serpihan bondet yang menancap,” ungkap Kapolres Pasuruan Kota, AKBP Raden Muhammad Jauhari saat konferensi pers. Rabu (26/1/2022).
AKBP Jauhari menjelaskan bahwa begal bernama Hadir (37) itu ditangkap di tempat persembunyiannya di Desa Plososari, Kecamatan Grati, Kabupaten Pasuruan pada Senin (24/1/2022).
Selain bondet, pelaku juga kerap mengancam korban menggunakan senjata tajam dan pistol korek untuk mencuri motor dan hp.
“Pelaku sudah jadi dpo kasus pencurian sepeda motor dan hp, tercatat ada 150 tkp” ujarnya.
Sementara itu, tersangka Hadir mengaku jika dia membuat sendiri bondet sebagai senjata untuk melancarkan aksi begal. “Bondetnya bikin sendiri, buat nakut-nakuti orang” imbuhnya.
Akibat perbuatannya, tersangka terancam pasal berlapis. Yakni pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dan Pasal 1 ayat 1 UU Darurat RI dengan ancaman hukuman penjara maksimal seumur hidup.
“Tersangka terjerat pasal curat dan curas dengan ancaman maksimal seumur hidup dan minimal 20 tahun penjara, ” pungkasnya. (emn/ida).