Reporter : Sam Demit
Editor : Memey Mega
Lumajang, Kabarpas.com – Masih ingatkah dengan kasus dua orang sopir yang terlibat carok gara-gara rebutan seorang janda pujaan hatinya.
Ya, kasus yang sempat bikin heboh warganet sekitar dua bulan lalu itu akhirnya berujung damai. Itu setelah kasus ini diselesaikan pidana di luar peradilan.
Menurut Kapolres Lumajang AKBP Arsal Sahban, keduanya sebenarnya sebagai pelaku dan juga sebagai korban dalam kasus ini. Sehingga, demi kebaikan kedua belah pihak, maka penyidikan terhadap kasus tersebut akhirnya dihentikan.
“Dan mereka berdua juga masih memiliki anak yang harus dihidupi, sehingga jauh lebih bijak bila kasus tidak kami lanjutkan atas dasar Restorative Justice,” ungkap Kapolres Lumajang.
Kapolres berharap kejadian carok untuk memperebutkan perempuan lain tidak lagi terjadi.
“Saya berharap semoga tidak ada lagi masalah dengan cara carok di Lokasi. Apalagi masalah sepeleh gara-gara rebutan janda,” tambah Kapolres Arsal.
Seharusnya Mahfud dan Solikin dikenakan Pasal 184 ayat 3 dengan ancaman hukuman penjara selama empat tahun.
Sebelumnya dua pria yakni Solikin alias Topeng (40) warga Dusun Kedungpakis Desa/Kecamatan Pasirian dan Mahfud (30) warga Dusun Krajan 1 Desa Selok Awar Awar Kecamatan Pasirian, Kabupaten Lumajang, terlibat carok cuman gara gara memperebutkan seorang janda bernama Tatik (40) asal Desa Lempeni Kecamatan Tempeh.
Kedua pria terlibat carok satu lawan satu dengan memegang clurit semuanya, hanya ingin menarik hatinya Tatik.
Kejadian carok ini terjadi di kawasan Kecamatan Tempeh pada Jumat (4/1/2019) malam sekitar pukul 21.15 WIB, bulan lalu.
Akibatnya, kedua pria ini terluka parah dan tak ada yang menang ataupun kalah, mereka berdua sama warga sekitar dilarikan ke RS Haryoto Lumajang untuk mendapatkan perawatan .
Ironisnya, melihat kedua pria yang sama-sama terluka parah. Justru si janda Tatik malah tak memilih satupun dari kedua pria ini. (Dem/Mey).