Banyuwangi, Kabarpas.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banyuwangi tidak mempersoalkan adanya gugatan citizen law suit atau gugatan yang dilakukan warga negara, mengenai persoalan wilayah Kawah Ijen yang sebagiannya disepakati masuk Kabupaten Bondowoso.
Sekda Banyuwangi Mujiono mengatakan, setiap warga memiliki hak untuk mengajukan gugatan tersebut. Seperti yang dilakukan Kaukus Advocat Muda Indonesia (KAMI) beberapa waktu lalu melalui jalur Pengadilan Negeri Banyuwangi.
“Namun yang perlu dipahami bersama bahwa mengenai kewilayahan Kawah Ijenberada di bawah Kementerian Lingkungan Hidup RI dengan BKSDA,” ujarnya.
Mujiono mengaku pemerintah Banyuwangi telah melakukan berbagai upaya pendekatan agar Kawah Ijen tetap masuk sebagai wilayah Kabupaten Banyuwangi. Namun, mengenai tapal batas wilayah Kawah Ijen antara Banyuwangi dengan Bondowoso, kata dia, hingga saat ini belum ada putusan yang pasti dari Kementrian Dalam Negeri, pasca Bupati Banyuwangi mencabut kesepakatan beberapa waktu lalu. “Pemerintah Banyuwangi saat ini masih menunggu keputusan Kemendagri,” sambungnya.
Dalam gugatan citizen law suit yang dilayangkan KAMI ke Pengadilan Negeri Banyuwangi, ada tiga pihak tergugat salah satunya Bupati Banyuwangi, Ipuk Fiestiandani. Orang nomor satu di Banyuwangi tersebut digugat lantaran dinilai menyalahgunakan kekuasannya untuk mengambil kebijakan tanpa persetujuan DPRD Banyuwangi. (bht/pen).