Reporter : Hari Sudarmoko
Editor : Titin Sukmawati
Pasuruan, Kabarpas.com – Sebagai seorang bapak seharusnya melindungi anak kandungnya. Namun, tidak bagi Dwi Joko Sunaryo (49) warga Kelurahan Kolursari Rt.02 Rw.02, Kecamatan Bangil, Kabupaten Pasuruan. Ia justru merenggut “kegadisan” anak kandungnya sendiri (sebut saja Mawar). Ironisnya, aksi biadab ini dilakukan Joko selama belasan tahun.
Kapolsek Bangil, Kompol Ishak mengatakan, aksi biadab yang dilakukan oleh Joko itu sudah terjadi sekitar tahun 2006 silam, pelaku melakukan perbuatan tak senonoh semenjak Mawar masih kecil.
“Pelaku melakukan perbuatan pecabulan itu berkali kali dan hingga terakhir kali pada hari Selasa tanggal 2 Juli 2019,” terangnya kepada Kabarpas.com, Senin (8/7/2019).
Akibat perbuatan biadab sang ayah, korban mengalami trauma dan tidak nyaman tinggal di rumah hingga akhirnya korban berniat untuk kabur.
Korban yang saat itu dalam kondisi tidak kuat melihat kelakuan bejat bapaknya, langsung minta antar tetangganya ke rumah Ketua RW setempat.
Selanjutnya, Ketua RW langsung mengamankan pelaku agar tidak menjadi bulan-bulanan warga.
“Pelaku sudah kami amankan, dan pelaku dijerat pasal 81 ayat (3) dan atau 82 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas UU No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak ancaman hukuman 5 tahun penjara,” tutupnya. (har/tin).