Jember, Kabarpas.com – Sekretaris Dinas Kesehatan Koeshar Yudyarto terancam sanksi sedang hingga berat setelah bolos kerja dan melakukan perjalan ke luar negeri tanpa izin Bupati Fawait.
Kepala Inspektorat Jember Ratno C. Sembodo menyampaikan, secara regulasi setiap ASN yang bepergian pada saat jam dinas wajib mendapatkan izin dari pimpinan.
“Jangankan ke luar negeri, yang tidak masuk untuk kepentingan tertentu wajib mengajukan izin cuti, apalagi sekarang dengan regulasi TPP (Tambahan Penghasilan Pegawai) setiap pegawai negeri itu wajib melaporkan kinerja hariannya,” ujar Ratno, Selasa (15/4/2024) malam.
Sebagai ASN, Koeshar wajib mengajukan izin resmi secara berjenjang sampai kepada bupati. Jika tidak dilakukan, ada konsekuensi yang harus ditanggung yang bersangkutan.
“Pertama, dia melanggar PP nomor 94 tentang Disiplin PNS. Kedua, otomatis ada pemotongan TPP karena tidak masuk dinas tanpa keterangan,” kata Ratno.
Ratno menyebut, pelanggaran disiplin yang dilakukan Koeshar akan dikaji oleh tim pemeriksa gabungan yang terdiri dari Inspektorat, Badan Kepegawaian Pengembangan SDM, dan atasan langsung Koeshar.
Menurut Ratno, tindakan yang dilakukan Koeshar merupakan pelanggaran sedang menuju berat. “Artinya, sanksi ada diantara keduanya, diantara sedang dan berat,” ucapnya.
Ratno menambahkan, 2 hari lalu dia sempat berkomunikasi dengan Koeshar. Mereka hanya membahas terkait dengan pendataan barang milik daerah. Tidak sama sekali berkaitan dengan kepergian Koeshar ke luar negeri.
Ratno mengaku baru mengetahui, jika ulah Koeshar berdampak pada tertundanya gaji pegawai Dinas Kesehatan. Ia menyatakan, secepatnya akan melakukan langkah-langkah mengatasi hal tersebut.
“Baru kami ketahui bahwa teman-teman di rumah sakit daerah sebagian belum mendapatkan gaji, padahal perintah bupati tegas sekali minggu kemarin sudah harus cair.
Jadi ini akan kami tindaklanjuti percepatannya bagaimana, karena ini masih malam hari, besok kita akan lakukan percepatan,” pungkasnya. (dan/ian).