Pasuruan, Kabarpas.com – Untuk pengendara yang kerap melanggar lalu lintas di wilayah Kota Pasuruan bersiap-siaplah saat tiba-tiba dapat kiriman surat tilang di rumah.
Saat ini Polresta Kota Pasuruan telah mengoperasikan Mobile INCAR yang siap mencapture foto para pelanggar lalu lintas.
Mobile INCAR atau Integrated Node Capture Attitude Record sendiri adalah mobil yang dilengkapi alat khusus hasil pengembangan sistem tilang elektronik atau ETLE (Electronic Traffict Law Enforcement).
Polda Jatim membekali 12 Mobile INCAR ini dengan kamera canggih dan sistem kecerdasan buatan atau Artificial Intelegent (AI).
Sehingga setiap jenis pelanggaran lalu lintas akan terdeteksi secara real time.
Kemudian data identitaa pelanggar akan diintegrasikan dengan aplikasi skrining riwayat pengemudi (SKRIP).
Kasatlantas Polres Pasuruan Kota, AKP Yudiono melalui Kanit Kamsel Satlantas Polres Pasuruan Kota, Aipda Breni Raharjo, mengatakan bahwa Mobile INCAR ini sudah beroperasi sejak Kamis (12/5/2022). Selama dua hari sudah tercatat ada 1004 pelanggaran lalu lintas
“Ujicoba pertama hari kamis selama dua jam ada 498 pelanggaran. Lalu hari jumat tercatat 506 pelanggaran, ” ujar Brenni.
Menurut Brenni Mobile INCAR ini akan disiagakan selama 24 jam setiap harinya.
Petugas mobile INCAR akan berkeliling ke seluruh jalan protokol di seluruh wilayah hukum Polres Kota Pasuruan.
“Waktu kelilingnya tergantung situasi dan kondisi dilapangan. Yang jelas kita cari lokasi yang rawan pelanggaran, ” imbuhnya.
Nantinya seluruh pelanggaran yang tercapture akan diidentifikasi plat nomornya. Selain itu identitas pelanggar juga bisa diketahui lewat retina mata dan diintegrasikan dengan data dukcapil.
Adapun surat tilang akan dikirim langsung ke alamat pelanggar melalui jasa Pos Indonesia.
“Surat tilang dikirim sesuai identifikasi alamat sesuai plat nomor dan nanti dikonfirmasi terlebih dahulu.
Kalau nggak mau bayar tinggal nanti waktu bayar pajak tahunan diblokir,” pungkasnya. (emn/ida).