Reporter : Puguh
Editor : Revina
Malang, Kabarpas.com – Beberapa waktu lalu, Kabupaten Malang dihebohkan dengan berita dugaan adanya pungutan liar yang dilakukan oleh Kepala Desa Kalisongo, Kecamatan Dau, Kabupaten Malang.
Setelah melalui beberapa penyelidikan, akhirnya kasus pungli tersebut dinyatakan P21 (lengkap).
“Proses pemeriksaan tidak terlalu panjang, sehingga bisa cepat dilimpahkan ke kejaksaan kemudian disidangkan,” kata Kanit Tipikor Polres Malang, Iptu Sutiyo, Rabu (25/4).
Kasi Pidsus Kejari Kepanjen, Suseno SH membenarkan pernyataan tersebut dengan menegaskan jika perkara sudab didaftarkan ke persidangan.
“Sudah didaftarkan ke persidangan tipikor. Jadwal sidang masih menunggu,” tandasnya.
Sementara itu, sang kades diamankan dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh Tim Saber Pungli Polhukam dan Polres Malang pada 14 Februari lalu, setelah diduga menarget pungutan liar kepada warga dengan dalih untuk memuluskan urusan perizinan setempat. (Guh/Mey)