Pasuruan Kabarpas.com – Setelah 14 kali melakukan aksi curanmor, seorang sindikat maling motor akhirnya tertangkap Unit Reskrim Polsek Purwosari, Kabupaten Pasuruan. Pelaku bernama Roni, 37, asal Desa Kademungan, Kecamatan Kejayan, Kabupaten Pasuruan. Aksi pencurian motornya terbongkar berkat rekaman cctv yang ditemukan polisi.
AKP Sawu Supriyanto Kapolsek Purwosari, mengungkapkan penangkapan pelaku berawal dari laporan Rohmat, 46, warga Dusun Puntir, Desa Martopuro Kecamatan Purwosari, Kabupaten Pasuruan. Korban ini kehilangan motor Honda Revo bernopol N 6343 TAE saat diparkir di pinggir sawah pada Selasa (11/10/2022) lalu.
“Sepeda motornya hilang dibawa pelaku saat ditinggal buat bersihkan rumput di area sawah,” ujar Sawu pada Rabu (23/11/2022).
Ketika penyelidikan, polisi menemukan cctv pabrik yang merekam aksi pencurian motor. Berangkat dari temuan cctv, Unit Reskrim Polsek Purwosari berhasil membekuk Roni, 37 di rumahnya pada Selasa (22/11/2022) sekitar pukul 11.50 WIB.
“Dirumahnya kami temukan banyak sepeda motor hasil curian,” ungkapnya.
Setelah diinterogasi polisi, pria pengangguran ini mengakui sudah 14 kali melakukan aksi curanmor.
Menurut Sawu, di wilayah Kabupaten Pasuruan sendiri ada 7 tkp dimana 5 aksi curanmor terjadi di Kecamatan Purwosari sendiri.
Sementara 7 TKP lain berada di wilayah sekitar Batu hinngga Malang. “Kalau di Purwosari sudah 5 kali, Pandaan 1 kali, Prigen 1 kali, kemudian wilayah Batu-Malang sebanyak 7 kali,” terangnya.
Dari rumah pelaku, polisi berhasil mengamankan barang bukti 4 buah sepeda motor. Di antaranya motor Honda Beat putih milik pelaku, serta 3 motor diduga hasil curian, yakni 2 Honda Beat Hitam, dan 1 Yamaha Vixion.
“Kita amankan empat motor, satu barang bukti motor sudah dibawa Polres Pasuruan,”jelasnya.
Dihadapan polisi, Roni, 37, mengaku nekat mencuri motor karena tidak punya penghasilan setelah di PHK dari pabrik. Selain itu, sebagian uang hasil curian diduga dipakai untuk membeli narkoba jenis sabu.
“Ketika kami tangkap pelaku sedang nyabu, dia nyabu buat stamina agar berani saat mencuri,” terangnya.
Akibat perbuatannya, Roni, 37, kini mendekam di kamar tahanan Mapolsek Purwosari dan terjerat pasal 363 KUHP terkait Pencurian dengan Pemberatan.
Akibat perbuatannya, Roni, 37, kini mendekam di kamar tahanan Mapolsek Purwosari dan terjerat pasal 363 KUHP terkait Pencurian fengan Pemberatan. (emn/ian).