Pasuruan (Kabarpas.com) – Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) Lantas ke-61. Satlantas Polres Pasuruan akan memberikan bebas biaya alias gratis untuk pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM). Dan ini hanya berlaku khusus bagi warga Kabupaten Pasuruan yang lahir pada tanggal 22 September.
“Pada Kamis (22/09/2016) besok. Kami akan mengratiskan biaya pembuatan SIM bagi warga Pasuruan yang tanggal lahirnya 22 September,” kata Kasatlantas Polres Pasuruan, Evon Fitrianto kepada Kabarpas.com, saat ditemui di kantornya beberapa waktu lalu.
Dijelaskannya, masyarakat akan dibebaskan pembayaran apapun termasuk formulir dan syarat pengurusan SIM lainnya. Dan hal ini berlaku bagi pria ataupun wanita yang memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) Pasuruan.
“Selain itu bagi para calon penerima SIM gratis ini, syarat utamanya adalah ia sudah memasuki usia lebih dari 17 tahun. Sebab kalau usianya belum sampai 17 tahun, masih belum bisa memperolehnya,” terangnya kepada Kabarpas.com.
Lebih lanjut, ia mengatakan bahwa pada Kamis besok pihaknya akan stand by sejak pagi hingga sore hari atau sesuai dengan jam operasional pengurusan SIM di tempatnya. “Bagi mereka yang lahir di tanggal 22 September. Silahkan saja langsung mendaftar dengan cukup memperlihatkan KTP ke petugas SIM. Selanjutnya mereka akan didata,” imbuhnya.
Kendati demikian, ia menegaskan kalau pelayanan pembuatan SIM gratis tersebut, hanya berlaku sehari saja yaitu pada Kamis besok. Sebab hal itu dilakukan pihaknya dalam rangkaian HUT Lantas ke-61.
“Selain itu calon penerima SIM gratis ini, juga masih tetap harus mengikuti semua tes yang ada lhoo. Artinya, mereka tetap mengantre, dan mengikuti tes tulis, tes mengemudi, serta sebagainya. Apabila mereka tidak lulus tesnya, maka mereka tidak akan mendapatkan SIM gratis meski lahirnya di tanggal 22 September,” pungkasnya. (ajo/gus).