Reporter: Pendik
Editor: Pendik
Banyuwangi, Kabarpas.com – Kasus jamu ilegal merek Pak Kumis yang ditangani Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan atau BBPOM Surabaya menjadi kabur. Hal itu terjadi lantaran ketidak terbukaan BBPOM Surabaya terhadap media.
Sebelumnya, Siti Amanah selaku Kepala Bidang Penindakan BBPOM Surabaya, saat dihubungi Jurnalis Kabarpas.com biro Banyuwangi melalui Whatshap menjelaskan perihal kasus jamu diduga ilegal merek Pak Kumis yang sudah dilakukan Berita Acara Pemeriksaan atau BAP terhadap BD yang memproduksi jamu merek Pak Kumis ini.
“Kita sudah melakukan BAP kepada pak Budi, selanjutnya kita akan memanggil pemilik atau owner jamu Pak Kumis,” ucap Siti Amenah melalui sambungan telepon Whatshap beberapa waktu lalu.
Namun pada Senin, (03/02/20) lalu Siti Amanah Kepala bidang penindakan BBPOM Surabaya, saat dikonfirmasi kembali oleh Junalis Kabarpas.com biro Banyuwangi melalui pesan Whatshap terkait pemeriksaan pemilik jamu ilegal merek Pak Kumis enggan dibalasnya. Bahkan ketika di telepon melalui panggilan Whatshap juga ditolak.
Hal tersebut, membuat timbul kecurigaan ada apa dengan BBPOM Surabaya yang terkesan tertutup atau bungkam terhadap kasus jamu ilegal merek Pak Kumis? Padahal, publik juga menunggu-nunggu hasil dari perkembangan kasus merek Pak Kumis ini.
Salah satu lawyer ternama di Banyuwangi yang juga pembaca setia kabarpas.com mengatakan, sangat menunggu kelanjutan pemberitaan dari kasus jamu ilegal merek Pak Kumis yang ditangani BBPOM Surabaya. Agar hal itu tidak memunculkan kecurigaan publik kepada BBPOM Surabaya.
“Artinya publik menunggu tindak lanjut dan hasil pemeriksaan itu, agar tidak muncul kecuriagaan sebagai masyarakat yang telah mengikuti pemberitaan tersebut. Jadi BBPOM Surabaya harus terbuka,” tegas H. Mawardi, S.H. kepada Kabarpas.com biro Banyuwangi. Rabu, (05/02/2020).
“Persoalan ini, harusnya menjadi evaluasi prioritas untuk BPOM Republik Indonesia kepada BBPOM Suarabaya, agar ketidak terbukaan kepada media tidak terjadi,” tambahnya. (***/pen).