Menu

Mode Gelap
Wujudkan Mimpi Pebasket Muda Jatim, MPM Honda Jatim Gelar Honda DBL 2023 East Java Series Dukungan Mas Dion Maju Cabup Pasuruan 2024 Kian Masif

Kabar Probolinggo · 6 Feb 2025

BPPKAD Berikan Sosialisasi Aplikasi Perpajakan Coretax


BPPKAD Berikan Sosialisasi Aplikasi Perpajakan Coretax Perbesar

Probolinggo, Kabarpas.com – Badan Pengelolaan Pendapatan, Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Kabupaten Probolinggo memberikan sosialisasi aplikasi perpajakan (coretax) di ruang pertemuan Tengger Kantor Bupati Probolinggo, Rabu dan Kamis (5-6/2/2025).

Kegiatan yang dibuka oleh Kepala BPPKAD Kabupaten Probolinggop Kristiana Ruliani ini diikuti oleh 120 orang peserta yang berasal dari SKPD di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Probolinggo terdiri dari Bendahara Pengeluaran, Bendahara Pengeluaran Pembantu dan Operator.

Selama kegiatan mereka mendapatkan materi dari narasumber yang berasal dari Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Probolinggo. Materi yang diberikan diantaranya pemahaman tentang aplikasi coretax, tata cara pelaporan SPT masa dan penjelasan lain terkait regulasi perpajakan.

Dalam kesempatan tersebut, BPPKAD memberikan penghargaan kepada beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang berhasil melakukan pelaporan SPT Masa Instansi Terbaik. Di antaranya, RSUD Tongas, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) serta Dinas Sosial (Dinsos).

Plt Kepala Bidang Perbendaharaan BPPKAD Kabupaten Probolinggo Suasono Edy menyampaikan kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada bendahara pengeluaran atau operator yang menangani pajak mengenai bagaimana proses aplikasi pajak terbaru (coretax), pelaporan seperti masa dan regulasi tentang perpajakan.

Sementara Kepala BPPKAD Kabupaten Probolinggo Kristiana Ruliani mengatakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Probolinggo sebagian penerimaannya berasal dari dana bagi hasil pajak pusat. Untuk tahun 2025, Kabupaten Probolinggo mendapatkan alokasi dana bagi hasil pajak dari pemerintah pusat sebesar Rp 132.834.272.000.

“Alokasi penerimaan ini dipergunakan untuk mendanai program/kegiatan pada APBD tahun 2025 antara lain belanja jasa tenaga honorer, belanja ATL, kegiatan infrastruktur dan lain-lain,” katanya.

Dengan sangat pentingnya penerimaan bagi hasil pajak untuk mendukung program/kegiatan di daerah jelas Kristiana, maka pengelola keuangan di daerah harus secara tertib melakukan pemotongan/pemungutan pajak pusat.

“Salah satu tugas bendahara pengeluaran adalah melakukan pemungutan/pemotongan pajak pusat, maka dalam mendukung tugas tersebut perlu dilakukan sosialisasi ataupun bimbingan teknis setiap tahunnya agar kemampuan dan pemahaman para bemdahara menjadi lebih baik dalam melakukan pengelolaan pajak di SKPD masing-masing,” jelasnya.

Menurut Kristiana, tahun 2024 Pemerintah Kabupaten Probolinggo melalui bendahara pengeluaran telah melakukan pemotongan/pemungutan pajak pusat yang terdiri dari Pajak Pertambahan Nilai (PPN), pajak penghasilan pasal 21, pasal 22, pasal 23 dan pasal 28 sebesar Rp 63.233.591.426.

“Nilai ini tidak sebanding dengan besaran yang kita terima pada tahun 2025, sehingga mari kita lakukan pemungutan/pemotongan pajak secara tertib dan benar serta dalam melakukan pelaporan pajaknya,” pungkasnya. (len/ian)

Artikel ini telah dibaca 32 kali

Baca Lainnya

Cek Keaslian AHM Oil dengan Mudah Melalui Aplikasi Brompit

12 Maret 2025 - 10:42

Safari Ramadan, Wabup Gus Shobih Resmikan Masjid Taufiqurrohman

12 Maret 2025 - 10:05

Wali Kota Mas Adi Doakan Ramapati Pasuruan Tetap Eksis dan Jaya

12 Maret 2025 - 08:39

Ada 6 Gugatan Diajukan LPM PJK ke Pengadilan Negeri Situbondo

12 Maret 2025 - 08:06

Bupati Asahan Terima Kunjungan Anggota DPRD Sumatera Utara Dapil V

12 Maret 2025 - 08:00

Makna Merdeka

12 Maret 2025 - 07:51

Trending di Kabar Terkini