Pasuruan, Kabarpas.com – Bupati Pasuruan, Irsyad Yusuf pastikan Ketua RT dan RW di Kabupaten Pasuruan mendapatkan perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan secara menyeluruh. Bahkan, sebanyak 11.694 ketua RT dan RW di tahun 2022 ini akan mendapatkan pelindungan dari program BPJAMSOSTEK.
Tidak hanya itu, perlindungan terhadap perangkat desa, Ketua RT dan RW dan Ketua tim penggerak PKK di kecamatan merupakan hal penting yang tidak boleh dilewatkan dalam mendapatkan perlindungan program BPJAMSOSTEK. Pasalnya, Ketua RT dan RW memiliki peran penting dalam mendukung program Pemerintah Kabupaten Pasuruan.
Sekda Kabupaten Pasuruan, H Anang Saiful Wijaya menyampaikan bahwa pihaknya sangat mendukung program BPJAMSOSTEK, melalui kebijakan Bupati Pasuruan bahwa seluruh Ketua RT dan RW berjumlah sebanyak 11.694 tahun ini wajib mendapatkan perlindungan dari BPJAMSOSTEK.
Ia juga menyampaikan bahwa program BPJAMSOSTEK ini penting bagi para Ketua RT dan RW mengingat peran meraka adalah ujung tombak dalam memberikan pelayanan secara langsung kepada warga yang ada di Kabupaten Pasuruan, dengan demikian tentunya Ketua RT dan RW memiliki resiko yang tinggi dalam memberikan layanan terhadap para warganya, sehingga penting bagi meraka untuk mendapatkan perlindungan dari program BPJAMSOSTEK.
Untuk mendukung hal tersebut, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pasuruan sendiri sampai saat ini telah memberikan anggaran melalui kecamatan masing-masing dalam mendukung terlaksananya program BPJAMSOSTEK bagi perangkat desa, Ketua RT dan RW dan juga tim penggerak PKK se-Kabupaten Pasuruan.
Dalam kesempatan yang sama, Sekda Anang yang didampingi oleh Kepala Kantor Cabang BPJAMSOSTEK Trioki Susanto telah menyerahkan secara simbolis manfaat program BPJAMSOSTEK kepada ahli waris dari salah satu perangkat Desa Sekarmojo yang meninggal dunia bukan akibat kecelakaan kerja serta Jaminan Hari Tua sebesar Rp.48.507.710, dan ditambah beasiswa anak sebesar Rp.82.500.000,-
Santunan serupa juga diserahkan kepada ahli waris dari Ketua RT Desa Karangasem Kecamatan Wonorejo yang meninggal dunia bukan akibat kecelakaan kerja sebesar Rp.42.000.000.
Selain itu juga diberikan secara simbolis kepesertaan bagi 23 pengurus PKK dari Desa Kambinganrejo, Kecamatan Grati serta penyaluran dana CSR dari tiga perusahaan yang ada di Kabupaten Pasuruan untuk mendukung iuran bagi masyarakat tidak mampu agar terlindungi oleh program BPJAMSOSTEK.
Trioki Susanto Kepala Kantor Cabang BPJAMSOSTEK Pasuruan menyampaikan, program BPJAMSOSTEK saat ini telah diikuti oleh sebagian Ketua RT dan RW saja, belum semuanya pengurus mendapatkan perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan dari program BPJAMSOSTEK.
“Saat ini ada beberapa dari mereka yang telah terdaftar sebagai peserta BPJAMSOSTEK dan telah mendapatkan manfaat dari program BPJAMSOSTEK, di antaranya terhadap meraka yang mengalami kecelakaan kerja dan meninggal dunia,” terangnya.
Meraka yang mengalami kecelakaan kerja tentunya mendapatkan biaya pengobatan sampai sembuh sesuai kebutuhan medis, sedangkan bagi meraka yang meninggal dunia bukan akibat kecelakaan kerja ahli mendapatkan santunan dari BPJAMSOSTEK sebesar Rp 42.000.000,- tentunya santunan tersebut diberikan terhadap ahli waris dari perangkat desa, Ketua RT dan RW yang telah terdaftar sebagai peserta BPJAMSOSTEK.
“Tidak hanya itu, manfaat lain bagi anak peserta yang meninggal dunia mendapatkan beasiswa dari BPJAMSOSTEK. Yakni, mulai dari pendidikan dasar hingga perguruan tinggi,” pungkasnya. (dit/ida).