Menu

Mode Gelap
Wujudkan Mimpi Pebasket Muda Jatim, MPM Honda Jatim Gelar Honda DBL 2023 East Java Series Dukungan Mas Dion Maju Cabup Pasuruan 2024 Kian Masif

Kabar Malang · 8 Mar 2019 17:35 WIB ·

Buron Selama 3 Tahun, Akhirnya Penipu Ini Tertangkap


Buron Selama 3 Tahun, Akhirnya Penipu Ini Tertangkap Perbesar

Reporter : Sam Demit

Editor : Memey Mega

Malang, Kabarpas.com- Unit Reskrim Polsek Poncokusumo, akhirnya berhasil menangkap Wahyudi Siono ( 35 ) Warga Dusun Pulungdowo, Desa Glagahdowo, Tumpang , Selasa ( 5 / 3 ) malam kemarin karena kasus penipuan dan penggelapan. Pelaku ini menjadi buronan selama tiga tahun.

Aksi penipuan dan penggelapan terjadi pada bulan Mei 2016 lalu. Kejadiannya di Dusun Wangkal, Desa Argosuko, Poncokusumo dan korbannya diketahui bernama Retiono,( 68 ) warga Desa Belung, Poncokusumo. Tersangka ditangkap di rumahnya, setelah petugas mendapat informasi kepulangannya. Ia selama ini menjadi buronan petugas, setelah ada laporan dari korban.

Tersangka kami jerat dengan pasal 372 sub 378 KUHP tentang penipuan dan penggelapan. Barang buktinya, selembar surat pernyataan antara korban dengan tersangka,” ungkap Kapolsek Poncokusumo, AKP Okta Panjaitan.

Ceritanya, saat itu tersangka dan korban bertemu. Kemudian korban mempercayakan pada korban untuk merawat tiga ekor sapinya jenis Brahma. Tersangka pun sepakat, lalu meminta uang sebesar Rp 16 juta.

Alasannya saat itu, untuk membuat kandang sapi. Lantaran tidak curiga, korban pun lantas menyerahkan uang yang diminta. Namun kenyataannya, uang tersebut malah dihabiskan oleh tersangka.

Tidak hanya itu, beberapa hari kemudian tersangka juga menjual tiga ekor sapi milik korban tanpa sepengetahuannya. Uang hasil penjualan sapi juga tidak diserahkan pada korban.

Korban baru mengetahui tiga ekor sapi miliknya dijual, saat ingin melihat. Mengetahui sapinya telah dijual, korban lantas meminta pertanggungjawaban tersangka. Disepakati kalau tersangka sanggup untuk menggantinya.

Namun saat ditagih, selama ini tersangka hanya janji-janji saja. Meskipun sudah membuat surat pernyataan tertulis, tetapi tersangka tidak kunjung mengembalikan. Hingga akhirnya korban yang merasa dirugikan, memilih melaporkan ke polisi.

Atas laporan itulah, polisi lantas mencari keberadaan tersangka. Baru Selasa malam tersangka berhasil ditangkap. “Total kerugian yang dialami korban sebesar Rp 85 juta. Uangnya habis digunakan foya-foya oleh tersangka,” tutur AKP Okta Panjaitan. (dem/mey)

Artikel ini telah dibaca 92 kali

Baca Lainnya

Mahasiswa UB Gelar MW CARE 2024 Bersama PMI Kota Malang

1 November 2024 - 12:03 WIB

Presenter RRI Malang Juarai Kompetisi Broadcast Tingkat Asia Pasifik

26 Oktober 2024 - 13:00 WIB

Esty Sulistya (baju biru dua dari kanan) bersama Direktur Utama RRI Ignatius Hendrasmo, Direktur Program Produksi RRI- Mistam, dan pemenang lain dari RRI, di Istanbul Turkiye, 22 Oktober 2024.

Peringati Hari Santri, Paslon WALI Calon Walikota Malang Kunjungi Makam Pendiri NU

22 Oktober 2024 - 14:47 WIB

Pengajian Eksekutif Malang Raya Luncurkan Strategi Kembangkan Potensi Zakat di Jatim

12 Februari 2024 - 11:26 WIB

Amin Balbaid Dampingi Anies Baswedan Sambang Kiai Kota Malang

9 Oktober 2023 - 16:30 WIB

Mie Gacoan Hadir untuk Memberikan Peluang Kerja Warga Lokal

9 Agustus 2023 - 07:02 WIB

Trending di Kabar Malang