Reporter : Hari Sudarmoko
Editor : Kholid Andika
Pasuruan, kabarpas.com – Setelah buron selama dua tahun, Yohanes (18) warga Dusun Lumangse, Desa Ketan Ireng, Kecamatan Prigen, Kabupaten Pasuruan ditangkap Unit Buser Polres Pasuruan pada Jumat (08/12/2017) sekitar pukul 12.00 WIB, setelah melakukan pemerasan dengan kekerasan terhadap Agus Setyabudi (17), warga Dusun Bendomungal, Desa Kebonwaris, Kecamatan Pandaan.
Informasi yang didapat di lapangan, pada tahun 2015 pelaku meminta korban untuk mentransfer uang kepada pelaku. Apabila korban tidak mentransfer uang, pelaku mengancam akan membunuhnya. Karena merasa takut, korban akhirnya mentransfer uang ke pelaku.
Menurut Kanit Pidum Polres Pasuruan I Ipda Maryana, penangkapan pelaku berawal dari informasi masyarakat yang mengetahui keberadaan pelaku. Setelah mendapatkan laporan tersebut, polisi langsung melakukan penangkapan.
“Kami dapat informasi dari masyarakat, setelah itu, anggota unit buser langsung menindaklanjuti laporan tersebut dan akhirnya pelaku berhasil kami amankan,” ungkapnya.
Selain mengamankan pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti berupa 2 lembar fotokopi rekening korban dari Bank BNI cabang Pasuruan, 1 handphone yang berisi SMS pemerasan uang dan ancaman kepada korban serta 1 unit motor milik pelaku.
“Dari kejadian itu, korban mengalami kerugian mencapai Rp 200 juta. Pelaku dijerat pasal 368 KUHP tentang pemerasan dengan kekerasan ancaman hukuman 10 tahun penjara,” tandasnya. (har/lid).