Menu

Mode Gelap
Wujudkan Mimpi Pebasket Muda Jatim, MPM Honda Jatim Gelar Honda DBL 2023 East Java Series Dukungan Mas Dion Maju Cabup Pasuruan 2024 Kian Masif

Artikel · 4 Jun 2023 18:24 WIB ·

Cita-Cita Generasi Milenial dalam Mewujudkan Demokrasi Pancasila


Cita-Cita Generasi Milenial dalam Mewujudkan Demokrasi Pancasila Perbesar

Oleh : Vita Suci Rahayu, S.Sos, alumni Universitas Jember


KABARPAS.COM – ISTILAH generasi milenial tersebut berasal dari millennials yang diciptakan oleh dua pakar sejarah dan penulis Amerika, William Strauss dan Neil Howe dalam beberapa bukunya. Millennial generation atau generasi Y juga akrab disebut generation me atau echo boomers. Penggolongan generasi Y terbentuk bagi mereka yang lahir pada 1980-1990, atau pada awal 2000, dan seterusnya.

Badan Pusat Statistik (BPS) telah merilis hasil Sensus Penduduk 2020. Diiketahui dari hasil sensus yang dilakukan sepanjang Februari-September 2020, jumlah penduduk Indonesia didominasi usia muda (jumlah penduduk Indonesia 2021). Dikutip dari Hasil Sensus Penduduk 2020 pada Jumat (22/1/2021), jumlah generasi Z mencapai 75,49 juta jiwa atau setara dengan 27,94 persen dari total seluruh populasi penduduk di Indonesia.  Sementara itu, jumlah penduduk paling dominan kedua berasal dari generasi milenial sebanyak 69,38 juta jiwa penduduk atau sebesar 25,87 persen. Generasi Z sendiri merujuk pada penduduk yang lahir di periode kurun waktu tahun 1997-2012 atau berusia antara 8 sampai 23 tahun. Sementara generasi milenial adalah mereka yang lahir pada kurun waktu 1981-1996 atau berusia antara 24 sampai 39 tahun. (https://money.kompas.com/read/2021/01/22/145001126/generasi-z-dan-milenial-dominasi-jumlah-penduduk-indonesia.)

Generasi Milineal mempunayai peranan yang penting dalam pembangunan khususnya sebagai warga negara yang juga mempunyai hak konstitusi. Hal ini sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang tentang Pemilihan Umum No 7 Tahun 2022 dimana menyebutkan pemilih adalah WNI yang telah berumur 17 (tujuh belas) tahun atau lebih atau sudah/pernah kawin. Artinya seseorang akan menjadi pemilih pemula dan partisipan politik jika usianya sudah menginjak 17 tahun atau sudah menikah sebelum berusia 17 tahun. Partisipasi politik bukan hanya berupa hak memilih tetapi juga hak berpartisipasi dalam penyelenggaraan demokrasi lainnya, baik turut serta dalam penyelenggaraan pemilu maupun sebagai pengawas partisipatif.

Sementara dalam tumbuh kembang dan pemikiran manusia tidak akan terlepas dari sejarah dan pada jaman apa mereka berada. Generasi milenial rata-rata lahir dan tumbuh pada masa orde baru dan baru mempunyai hak konstitusi pada era reformasi. Sebagaimana kita ketahui sejak runtuhnya orde lama kemudian berdirinya era orde baru selama 32 tahun segala aspek pendidikan dan pembukuan dalam sejarah dilakukan oleh pemerintah orde baru. Salah satu upaya orde baru dalam melanggengkan kekuasaan adalah dengan mengaburkan sejarah dan berusaha membatasi penyebarluasan pengetahuan tentang peran politik Sang Proklamator Soekarno. Tingkat pemahaman sebuah generasi terhadap sejarah bangsa tentunya sangat berpengaruh terhadap kualitas dalam berdemokrasi.

Generasi millennial memiliki karakter yang khas yaitu memiliki antusias yang tinggi, penuh gejolak dan semangat, kurang rasional, dan apabila tidak dikendalikan akan memiliki efek terhadap konflik-konflik sosial di dalam penyelenggaraan demokrasi. Ciri khas generasi millennial memiliki rasa ingin tahu, mencoba, dan berpartisipasi dalam demokrasi meskipun berlatar belakang semu. Anak sebagai generasi millennial sangat rentan dilibatkan, dipengaruhi atau pun diprovokasi isu-isu negatif yang biasanya massif dalam penyelenggaraan demokrasi seperti politisasi sara, ujaran kebencian dan hoax. Disinilah peran aktif pemerintah pada era reformasi ini mutlak diperlukan dalam memulihkan pemahaman sejarah dalam berbangsa dan bernegara Indonesia sebelum generasi bangsa semakin tergerus oleh paham-paham luar yang begitu menjamur pasca reformasi.

Kembali pada makna demokrasi dimana pemerintahan dari rakyat oleh rakyat dan untuk rakyat, tidak hanya melihat proses partisipasi dalam kepemiluan namun juga bagaimana kualitas bangsa dalam berdemokrasi itu secara keseluruhan. Sejauh mana kualitas demokrasi itu bisa membawa kepada pemerintahan yang sejalan dengan cita-cita luhur bangsa, bangsa Indonesia yang Berbhineka Tunggal Ika dan berazaskan Pancasila, bukan hanya pemerintahan yang hanya terlena dengan kepentingan kelompok dan berideologi yang sempit serta tak sejalan dengan keberagaman bangsa Indonesia. Demokrasi dalam tatanan ideal dimana demokrasi itu tidak hanya bisa dilihat dari partisipasi aktif masyarakat dalam pemilihan namun juga demokrasi yang melahirkan pemerintahan yang mampu membuat kebijakan publik yang adil dan mampu mewadahi keberagaman yang mewarnai Bangsa Indonesia.

Lebih praktis lagi mengenai praktek dalam berdemokrasi apakah pilihan anak-anak bangsa ini sudah didasari atas pengetahuan yang cukup atas kelompok-kelompok yang sedang bertarung dalam perebutan kursi di DPR, ataukah justru demokrasi itu sendiri tidak berjalan bersih dimana pilihan masyarakat untuk datang menggunakan hak pilihnya hanya didasari oleh rayuan atas kepentingan sesaat berupa money politic, iming-iming posisi maupun jabatan, iming-iming proyek pembangunan dan lain sebainya.

Begitu kompleksnya liku-liku perjalanan mewujudkan cita-cita luhur dalam berdemokrasi pancasila pasca orde baru membuat semua pihak khususnya pemerintah yang memenangkan pemilu seharusnya bergotong royong untuk mewujudkannya agar bangsa ini kembali kepada jiwanya yakni bangsa yang berjiwa Pancasila yang lahir dari demokrasi Pancasila.

Kembali pada tataran berdemokrasi Pancasila dimana pengertian Demokrasi Pancasila adalah kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/ perwakilan, yang berketuhanan, berperikemanusiaan yang adil dan beradab, mempersatukan Indonesia, dan bertujuan mencapai keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Oleh karena itu, perwujudan demokrasi di Indonesia tidak bisa lepas dari Pancasila sebagai dasar negara. Semua sila dalam Pancasila memiliki kedudukan yang sama dan setara. Sehingga, keterkaitan antara silanya menjadi satu kesatuan membentuk demokrasi. Peran Pancasila dalam bidang politik, sosial, dan ekonomi, serta penyelesaian masalah nasional melalui permusyawaratan untuk mencapai mufakat adalah wujud dari demokrasi Pancasila itu sendiri.

Generasi milenal sebagai bagian dari masyarakat yang turut mempunyai hak konstitusi serta merupakan cikal bakal penerus pembangunan sangatlah layak menjadi perhatian khusus akan pentingnya pendidikan berdemokrasi.(***).

Artikel ini telah dibaca 42 kali

Baca Lainnya

Perempuan dalam Pusaran Penyelenggara Pemilu

2 Juni 2023 - 12:18 WIB

Pengawasan Partisipatif untuk Masyarakat Buruh Kabupaten Pasuruan

29 Mei 2023 - 08:41 WIB

Pemilu & Wakil Rakyat yang Berkualitas

19 Mei 2023 - 20:21 WIB

Polemik Dirjen Pajak Hambat Kesadaran Masyarakat Sebagai Wajib Pajak

13 Mei 2023 - 11:29 WIB

8 Manfaat Jaket Parasut untuk Olahraga, Bisa Bikin Langsing!

14 Januari 2023 - 15:36 WIB

Asuransi Kesehatan, Jenis-Jenis dan Preminya yang Terjangkau

3 September 2022 - 20:36 WIB

Trending di Artikel