Reporter : Eko Budi
Editor : Hari Sudarmoko
____________________________________________________________
Pasuruan (Kabarpas.com) – Moh. Lasim (24), warga Dusun Kesiman, Desa Lecari, Kecamatan Sukorejo Pasuruan, harus berurusan dengan polisi karena telah mencuri motor milik Inaya Turobani (28) warga Desa Lemahbang, Kecamatan Sukorejo Pasuruan. Pelaku ditangkap anggota Satreskrim Polres Pasuruan, pada hari Selasa, 7 November 2017 sekitar pukul 10.00 WIB di rumahnya.
Menurut Kasat Reskrim Polres Pasuruan, AKP Tinton, pada hari Selasa (3/10/2017) sekitar pukul 08.00 WIB, saat itu korban Inaya Turobani (28) memarkirkan motornya di halaman sekolah TK Al Hikmah, Desa Lemahbang, Kecamatan Sukorejo.
Setelah itu, lanjut Tinton, pelaku yang berboncengan dengan R (DPO) dengan mengendarai Honda Grand, melihat motor beat dengan Nopol N 2522 TBC milik korban yang parkir di TK Al Hikmah.
“Kemudian pelaku Lasim turun dari sepeda motor, berjalan mendekati sepeda motor korban dan langsung mengambilnya dan dibawa lari ke arah selatan,” katanya, Rabu (08/11/2017).
Saat dimintai keterangan polisi, pelaku mengakui bahwa motor korban dijual ke Y, warga Lawang, Kabupaten Malang dengan harga 2 juta. Pelaku mendapat bagian 800 dari hasil penjualan tersebut.
“Tidak hanya itu, pelaku juga mengakui pernah melakukan pencurian di beberapa TKP. Hasil curiannya yaitu motor Yamaha Vixon di Perbatasan Beji Pandaan, motor Honda Beat warna hitam di utara SMUNDA Pandaan dan Honda Beat warna hitam di Jetak Pandaan,” terangnya.
Kini pelaku diamankan di Polres Pasuruan guna penyelidikan lebih lanjut. Pelaku dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman 10 tahun penjara. (eko/har).