Probolinggo, Kabarpas.com – Dewan Pengupahan Kabupaten Probolinggo telah menyepakati usulan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Kabupaten Probolinggo untuk tahun 2025 sebesar Rp 2.989.407. Angka ini mengalami kenaikan sebesar Rp 182.452 atau 6,5% dibandingkan dengan UMK tahun 2024 yang tercatat sebesar Rp 2.806.955.
Usulan UMK 2025 ini dicapai dalam sidang pleno yang digelar Dewan Pengupahan Kabupaten Probolinggo yang dipimpin oleh unsur akademisi dari Universitas Panca Marga (UPM) Probolinggo Dr. Moh Iskak Elly di ruang PRIC Mal Pelayanan Publik (MPP) Kabupaten Probolinggo.
Sidang pleno ini dibuka oleh Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Probolinggo dr. Anang Budi Yoelijanto didampingi oleh Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Syarat Kerja Disnaker Kabupaten Probolinggo Mimik Indrawati.
Kegiatan ini dihadiri oleh berbagai pihak terkait, termasuk Ketua Apindo Kabupaten Probolinggo Rochman, Ketua Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Kabupaten Probolinggo Sarwo Edi, perwakilan dari Badan Pusat Statistik (BPS) dan akademisi dari Universitas Panca Marga (UPM) Probolinggo.
Sidang pleno ini juga melibatkan sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Probolinggo seperti Bapelitbangda, Bakesbangpol, Bagian Kesra dan Bagian Hukum sebagai anggota Dewan Pengupahan Kabupaten Probolinggo.
Kepala Disnaker Kabupaten Probolinggo dr. Anang Budi Yoelijanto mengatakan usulan kenaikan UMK untuk Kabupaten Probolinggo ini merupakan tindak lanjut dari kebijakan pemerintah pusat melalui Keputusan Menteri Ketenagakerjaan (KEPMENAKER) Nomor 16 Tahun 2024 Tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2025.
“Kenaikan sebesar 6,5% ini didasarkan pada berbagai faktor ekonomi, termasuk inflasi, pertumbuhan ekonomi dan data ketenagakerjaan yang disampaikan oleh BPS. Selain itu, keputusan ini juga mengacu pada Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menginstruksikan revisi UU Cipta Kerja serta peraturan terkait upah minimum,” katanya.
Menurut Anang, sebagai tindak lanjut dari perintah Presiden RI dan untuk melaksanakan KEPMENAKER Nomor 16 Tahun 2024, di Kabupaten Probolinggo telah mengadakan sidang Dewan Pengupahan. “Hasilnya adalah usulan UMK yang akan segera diajukan ke Bupati dan kemudian disampaikan kepada Gubernur Jawa Timur untuk mendapatkan penetapan resmi,” jelasnya.
Dengan kenaikan ini jelas Anang, diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan pekerja di Kabupaten Probolinggo dan memberikan dorongan positif terhadap perekonomian di Kabupaten Probolinggo. “Kenaikan UMK diharapkan dapat menjaga daya beli masyarakat dan mendorong pertumbuhan ekonomi yang lebih inklusif,” harapnya.
Sementara Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Syarat Kerja Disnaker Kabupaten Probolinggo Mimik Indrawati mengungkapkan bahwa kenaikan UMK ini juga didasarkan pada hasil survei Kebutuhan Hidup Layak (KHL).
“Sebagai bagian dari proses penetapan UMK, Disnaker melakukan survei harga pasar di Pasar Semampir pada tanggal 4 Desember 2024 yang menghasilkan angka KHL sebesar Rp 2.989.788 per bulan,” ujarnya.
Menurut Mimik, survei KHL dilakukan dengan memperhitungkan 63 komponen kebutuhan pokok, sandang hingga papan untuk pekerja. “Hasilnya menunjukkan bahwa KHL pekerja di Kabupaten Probolinggo adalah sekitar Rp 2.989.788. Setelah dilakukan revisi, angka ini tidak jauh berbeda dengan hasil hitungan awal yang sempat mencapai lebih dari Rp 3 juta,” jelasnya.
Sedangkan JF Pengawas Ketenagakerjaan Disnaker Kabupaten Probolinggo I Nengah Mangku menyampaikan bahwa perhitungan kenaikan UMK ini didasarkan pada formula. Dimana besaran UMK tahun 2025 = UMK 2024 + (UMK 2024 x 6,5%). Dengan demikian, perhitungan yang dilakukan adalah Rp 2.806.955 + (Rp 2.806.955 x 0,065) = Rp 2.806.955 + Rp 182.452 = Rp 2.989.407.
“Kenaikan UMK ini menjadi salah satu bentuk perhatian Pemerintah Daerah terhadap kesejahteraan tenaga kerja di Kabupaten Probolinggo yang sejalan dengan kebijakan nasional dalam meningkatkan taraf hidup pekerja di seluruh Indonesia,” pungkasnya. (len/ian).