Reporter : Muhammad Imron
Editor : Agus Harianto
Panggungrejo, kabarpas.com – Sebanyak 215 Pegawai Negeri Sipil (PNS) formasi umum tahun 2014 dan PNS yang belum melaksanakan sumpah/janjinya itu, akhirnya baru hari ini diambil sumpah jabatannya oleh Bupati Pasuruan, Irsyad Yusuf. Pengambilan sumpah jabatan tersebut dilaksanakan di Pendopo Nyawiji Ngesti Wenganing Gusti Kabupaten Pasuruan, Kamis (23/11/2017).
Hadir pula dalam kesempatan itu, Wakil Bupati Pasuruan, Riang Kulup Prayudha, Sekda Kabupaten Pasuruan, Agus Sutiadji, serta para Kepala OPD (Organisasi Perangkat Daerah) terkait.
Dalam sambutannya, Bupati Irsyad Yusuf berharap agar pengambilan sumpah/janji dapat dijadikan momentum perubahan kinerja ke arah yang lebih baik.
“Memang, dalam bekerja di instansi manapun tentunya akan banyak godaan. Namun dengan keteguhan dan komitmen untuk terus berbuat yang benar dan sesuai aturan, maka saya yakin semua PNS akan memperoleh hasil yang maksimal. Sumpah ini bukan hanya diucapkan saja, tapi sebuah kesanggupan yang luhur terhadap bangsa dan negara, pemerintah, masyarakat, diri sendiri dan pada akhirnya nanti yang lebih besar pertanggung jawabannya terhadap Tuhan Yang Maha Kuasa,” katanya.
Sementara itu, Dr Moh Nasir, Kepala BKPPD (Badan Kepegawaian dan Pendidikan Pelatihan Daerah) Kabupaten Pasuruan mengatakan, dari 215 PNS yang diambil sumpahnya terdiri dari 54 orang PNS formasi umum ASN tahun 2014, serta 161 orang PNS yang belum melaksanakan pengambilan sumpah/janji PNS.
Khusus untuk PNS yang belum melaksanakan pengambilan sumpah, lanjut Nasir, disebabkan beberapa faktor, diantaranya sakit, ijin karena urusan yang sangat mendesak, dan alasan lain yang dapat dipertanggung jawabkan.
“Jalan dahulu khususnya bagi para PNS yang sudah lebih dari 37 tahun, ada yang mengatakan sudah diambil sumpah tapi belum mendapatkan Surat Keputusan (SK), ada yang SK nya hilang, dan alasan lain. Yang jelas, kami melakukan pengambilan sumpah ini supaya data semua PNS betul-betul jelas, dan tidak ada masalah ketika ASN memasuki masa purna tugas atau pensiun,” tegas Nasir, sesaat setelah acara selesai dilaksanakan.
Ditambahkannya, pengambilan sumpah/janji PNS bersifat wajib dan sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 tahun 2017 tentang sumpah/janji PNS, yakni setiap calon PNS wajib mengucapkan sumpah janji yang dilakukan menurut agama atau kepercayaan kepada Tuhan Yang Maha Kuasa. Kata Nasir, 215 PNS itu seluruhnya hadir dalam acara pengambilan sumpah/janji PNS ini. “Alhmdulillah dari undangan yang kita kirim, seluruhnya hadir dalam acara pengambilan sumpah ini,” pungkasnya. (iim/gus).