Reporter : Ajo
Editor : Diaz Octa
Pasuruan, Kabarpas.com – Anggota Polsek Nguling berhasil mengamankan pelaku yang membawa sajam saat sedang patroli di Dusun Sumurwaru, Desa Sumberanyar, Kecamatan Nguling, Kabupaten Pasuruan
Bertempat di depan SMP 2 Nguling, pelaku Abdulloh, warga Kecamatan Kademangan, Kota Probolinggo, diamankan petugas karena diketahui membawa senjata tajam tanpa dilengkapi surat izin yang sah.
Penangkapan tersebut berawal saat petugas patroli mencurigai Abdulloh yang duduk di atas sepeda motor. Kemudian, petugas menghampirinya dan menanyakan apa yang sedang dilakukan Abdulloh di tempat tersebut. Saat itulah pelaku mengeluarkan senjata tajam jenis celurit.
Pelaku sempat melakukan perlawanan saat diamankan petugas. Dan pelaku juga tidak membawa KTP. Sehingga pelaku langsung digelandang petugas ke Mapolsek Nguling.
“Petugas yang dibantu warga berhasil mengamankan pelaku ke Polsek Nguling,” ujar Kasubag Humas Polres Pasuruan Kota, AKP Endy Purwanto kepada Kabarpas.com.
Akibat perbuatannya, pelaku dikenai Pasal 2 (1) UU DRT No 12 Th 195. (ajo/diz).