Reporter : Sam Demit
Editor : Memey Mega
Malang, Kabarpas.com – Setelah melakukan penyelidikan lebih dari satu bulan. IM (59) oknum Guru SD Kauman 3, warga Jalan Ade Irma Suryani yang melakukan pelecehan seksual pada beberapa siswanya akhirnya ditahan.
Saat dihadirkan dalam release dengan wartawan, IM yang telah menduda selama 14 tahun itu sempat menangis dan nyaris pingsan.
“Kami menjemput tersangka di rumahnya dan melakukan penahanan sejak Jumat malam,” ucap Kasat Reskrim Polres Malang Kota, AKP Komang Yogi Arya Wiguna.
Perbuatan asusila dilakukan IM saat jam olahraga. Saat itu, tersangka mendatangi korban berinisial ASL, dan langsung memeluk korban dari belakang serta memegang alat kelamin korban.
Setelah melakukan perbuatan bejat tersebut, tersangka meminta korban untuk tidak melaporkan kepada siapapun. Kemudian, tersangka meninggalkan UKS.
“Awalnya korban diminta ganti baju di ruang UKS, kemudian disusul oleh pelaku untuk melakukan perbuatan yang melanggar hukum, dan kejadian ini dilakukan sekitar bulan Desember,” tegas Komang.
Sejumlah barang bukti turut diamankan penyidik, seperti celana dan kaos dalam milik korban, beserta seragam olahraga. Ditanya lamanya proses penanganan kasus ini, sejak dilaporkan?
Saat ini, sudah ada 18 saksi dan diperiksa terkait kasus tersebut. Serta hasil visum terhadap para korban juga sudah dilakukan.
“Kami akan melakukan pemeriksaan psikologi pada saksi korban dan tidak menutup kemungkinan terlapor juga,” kata dia.
IM sendiri telah memenuhi panggilan polisi. Dalam keterangannya, dia mengakui telah melakukan pencabulan terhadap korban. “Pelaku dalam pemeriksaan mengakui perbuatannya,” ujar Komang.
Saat ini, IM harus berani mempertanggungjawabkan perbuatannya dengan mendekam di balik jeruji besi. Tersangka dikenakan Pasal 82 UU nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
Seperti dikabarkan sebelumnya, dugaan pencabulan oknum guru SD Negeri Kauman 3, Kota Malang, terbongkar dari laporan orang tua siswa. Pasca kasusnya dilaporkan ke Polres Malang Kota, perkara ini juga menarik perhatian Komnas Perlindungan Anak untuk melakukan investigasi. (dem/mey).