Menu

Mode Gelap
Wujudkan Mimpi Pebasket Muda Jatim, MPM Honda Jatim Gelar Honda DBL 2023 East Java Series Dukungan Mas Dion Maju Cabup Pasuruan 2024 Kian Masif

Berita Pasuruan · 18 Jun 2024 23:16 WIB ·

DPO Maling Motor Sembunyi di Kasur Saat Digerebek Polisi Pasuruan


DPO Maling Motor Sembunyi di Kasur Saat Digerebek Polisi Pasuruan Perbesar

Reporter : Sugeng Hariyono

Editor : Iwan Setiawan

 

Pasuruan, Kabarpas.com – Seorang DPO maling motor bersembunyi di kasur saat digrebek Unit Reskrim Polsek Kejayan.

Pengrebekan dilakukan Unit Reskrim Polsek Kejayan di Dusun Krajan, Desa Klinter, Kecamatan Kejayan, Kabupaten Pasuruan, pada Minggu (16/06/2024).

Kapolsek Kejayan, AKP Marti menyatakan bahwa identitas terduga pelaku merupakan seorang pria berinisial MF (33). Pria tersebut digrebek di rumahnya sekitar pukul 01.00 WIB

“Saat dilakukan penggledahan ke dalam rumah MF(33), ternyata pelaku berusaha sembunyi di bawah kolong kasur tempat tidur, dan dengan gerak cepat anggota kami mengamankan pelaku dari kolong tempat tidur,” ujar AKP Marti saat dikonfirmasi.

Marti menjelaskan bahwa terduga pelaku sebelumnya dilaporkan oleh Nur Yahya(24) warga Dusun Belang, Desa Patebon, Kecamatan Kejayan, Kabupaten Pasuruan.
Terduga pelaku disinyalir mencuri motor Honda CB 86.

“Barang bukti motor Honda CB 86 kita temukan di dalam rumah pelaku,” ungkapnya.

Setelah diinterogasi, polisi mendapati fakta keterangan lain dari pelaku. Diduga aksi pencurian motor ini dilakukan oleh dua orang. MF (33) mengaku melakukan aksi pencurian bersama satu orang terduga pelaku lain berinisial UM.

Usai mendapat informasi, petugas Unit Reskrim Polsek Kejayan langsung bergerak untuk menggerebek rumah UM .
Namun petugas tidak mendapati teduga pelaku UM dirumahnya.

“Terduga pelaku UM statusnya masih DPO hingga saat ini, karenya pelaju tidak ada di rumahnya,” ungkapnya.

Meskipun begitu, polisi berhasil mengamankan barang bukti satu unit sepeda motor Merk Yamaha Vega warna hitam orange tanpa Plat Nomor.

“Motor tersebut diduga digunakan sebagai sarana untuk melakukan tindak pidana pencurian,” jelasnya.

Saat diinterogasi pelaku MF (33) juga mengaku sudah berhasil menemukan pembeli motor tersebut, hanya saja belum diserahkan ke pembeli. Dari hasil penjualan, MF mengaku mendapat bagian Rp 800 ribu

“Hasul penjualan dibagi dua bersama terduga pelaku UM,” ungkapnya.

Akibat perbuatannya pelaku dikenakan pasal 363 KUHP terkait tindak pidana pencurian. (emn/wan).

Artikel ini telah dibaca 99 kali

Baca Lainnya

Arah Koalisi Pilkada Trenggalek Masih Buram, Petahana Kian Nyaman

30 Juni 2024 - 10:50 WIB

Buka Sepak Bola Usia Dini, Mas Adi: Ayo Jadi Atlet Andalan Kota Pasuruan

30 Juni 2024 - 06:59 WIB

MPM Honda Jatim Ajak Jurnalis Rasakan Layanan Pos AHASS TEFA SMK Muhammadiyah 2 Genteng Banyuwangi

30 Juni 2024 - 06:50 WIB

Jemaah Perempuan Sedang Haid Tidak Wajib Tawaf Wada’

29 Juni 2024 - 16:12 WIB

Jalan Menuju MBK Bakal Dipoles, Pemkot Blitar Siapkan Dana Rp15 M

29 Juni 2024 - 15:14 WIB

Menikmati Liburan Panjang di Wisata Prosotan Air Tertinggi dan Terpanjang yang Lagi Viral di Pasuruan

29 Juni 2024 - 14:58 WIB

Trending di Berita Pasuruan