Pasuruan, Kabarpas.com – DPRD Kabupaten Pasuruan pada tahun ini getol membahas 36 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda). Pasalnya, mereka menargetkan bahwa Raperda yang sudah masuk tahap pembahasan itu dapat segera disahkan dalam waktu yang tidak terlalu lama.
“Paling tidak 50 persen dari seluruh Raperda yang ditetapkan dalam program pembentukan peraturan daerah (Propemperda) dapat terselesaikan dalam enam bulan pertama di tahun ini,” ujar Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Pasuruan, Sugiyanto.
Dijelaskan, ada 21 dari 36 Raperda yang merupakan inisiatif dari para anggota DPRD Kabupaten Pasuruan.
“Dalam pembahasan Raperda ini terdapat sejumlah Raperda yang menjadi prioritas. Di antaranya yaitu Raperda tentang ketertiban umum dan ketentraman masyarakat, Raperda tentang ketenagakerjaan, serta Raperda perubahan peraturan daerah tentang Badan Usaha Milik Desa (BUMDes),” terangnya.
Oleh karena itu, legislator PDIP ini berharap agar semua Raperda dapat dibahas dan segera disahkan dalam waktu yang tidak terlalu lama. Meski demikian, Sugiyanto mengakui bahwa memerlukan anggaran yang cukup besar dalam pembahasan Raperda ini.
“Untuk itu kami meminta kepada pemerintah daerah agar memastikan ketersediaan anggaran guna mendukung proses pembahasan Raperda ini. Dan kami tidak ingin Raperda yang sudah diusulkan harus tertunda karena adanya kendala anggaran,” pungkasnya. (sam/ian).