Menu

Mode Gelap
Wujudkan Mimpi Pebasket Muda Jatim, MPM Honda Jatim Gelar Honda DBL 2023 East Java Series Dukungan Mas Dion Maju Cabup Pasuruan 2024 Kian Masif

Kabar Sidoarjo ยท 6 Mei 2020

Dua Kontraktor Penyuap Bupati Sidoarjo Non Aktif Hanya Dituntut 30 Bulan Kurungan


Dua Kontraktor Penyuap Bupati Sidoarjo Non Aktif Hanya Dituntut 30 Bulan Kurungan Perbesar

Reporter : Muhaimin

Editor : Yanuar Fahmi

 

 

Sidoarjo, Kabarpas.com- Sidang kasus suap Bupati non aktif Sidoarjo Saiful ilah yang melibatkan dua kontraktor yakni Ibnu Gopur dan Totok Sumedi masuk pada agenda tuntutan. Keduanya dituntut selama 2 tahun 6 bulan penjara. Tuntutan tersebut dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK Arif Suhermanto dan Mufti Nur Irawan secara bergantian yang digelar di ruang sidang Cakra Pengadilan Tipikor Surabaya di Jalan Juanda Sidoarjo. Selain itu, kedua terdakwa juga dituntut membayar denda sebesar Rp 200 juta.

“Apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan,” kata JPU KPK Arif Suhermanto ketika membacakan amar putusan bergantian dengan Mufti Nur Irawan terhubung kedua terdakwa melalui sabungan teleconfrence, Rabu, (06/05/2020).

Kedua terdakwa didalam surat tuntutan terbukti memberikan suap secara berturut-turut sejak bulan Agustus 2019 hingga 7 Januari 2020 dengan total sebesar Rp 1,675 miliar. Suap dilakukan dalam rangka untuk pengondisian sejumlah proyek pekerjaan fisik di Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga dan Sumber Daya Air (DPU BM SDA) dan Dinas Perumahan, Permukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang (P2CKTR) Kabupaten Sidoarjo.

Rincian uang tersebut diberikan pada bulan Agustus 2019, Ibnu Gopur memberikan uang kepada Pokja sebesar Rp 190 juta yang diberikan lewat Totok Sumedi dititipakan kepada Yugo untuk diserahkan kepada Bayu.

Selanjutnya pada bulan September, kedua terdakwa memberikan uang kepada Sangadji sebesar Rp 300 juta dengan rincian uang Rp 100 juta untuk Sangadji dan uang Rp 200 juta untuk Bupati Saiful Ilah yang diserahkan di rumah dinas, meski hal ini dibantah oleh Saiful Ilah.

Kemudian pada bulan Oktober uang sebesar Rp 400 juta diberikan kepada Judi Tetra. Rinciannya uang Rp 200 juta diberikan saat Judi Tetra saat datang ke kantor terdakwa dan uang Rp 200 diberikan saat di Kantor Dinas PU DPM SDA.

Sementara pada bulan Desember 2019 terdakwa Ghofur memberi uang kepada Sangadji sebesar Rp 200 juta di salah satu hotel di Mojokerto. Uang tersebut lalu dibagi ke dua Pokja masing-masing menerima Rp 50 juta dan Rp 40 juta.

Pada bulan Januari 2020 pemberian uang tersebut berkali-kali. Pertama pada 3 Januari uang sebesar Rp 150 juta diberikan kepada Yanuar Santoso. Kemudian pada saat itu juga memberikan uang sebesar Rp 225 juta kepada Sunarti, Kadis PUBM SDA. Pemberian uang tersebut di salah satu rumah makan Sidoarjo.

Sedangkan menjelang OTT KPK, penyerahan uang dilakukan dua kali. Pertama pada siang hari terdakwa Totok memberikan uang sebesar Rp 40 juta kepada Judi Tetra di Kantor DPU BM SDA. Kemudian pada sorenya, Ghofur, Totok Sumedi dan Iwan Setiawan menemui Saiful Ilah di Pendopo Sidoarjo. Saat itulah Ghofur memberikan uang sebesar Rp 350 juta yang dititipkan kepada ajudan Budiman.

Jaksa menguraikan, dalam fakta hukum bahwa pemberian uang kepada pegawai negeri sipil dan penyelenggara negara tersebut dibenarkan kedua terdakwa. Bukan hanya itu, pemberian suap tersebut untuk mendapatkan proyek yang dikerjakan terdakwa Ibnu Gopur.

Diantara pekerjaan di Dinas P2CKTR yaitu Pasar Porong dengan kontrak Rp 17,4 miliar dan proyek Wisma Atlet Sidoarjo sebesar Rp 13,4 miliar. Kemudian proyek Dinas PUBM SDA yaitu proyek jalan Candi-Prasung Sidoarjo dengan penawaran Rp 21,4 miliar dan proyek peningkatan Afr Kali Pucang Pagerwojo sebesar Rp 5,5 miliar.

Sedangkan terdakwa Totok mendapat pekerjaan diantaranya peningkatan jalan Kendalpecabean-Kedung Banteng senilai Rp 2,3 miliar, proyek pemerliharaan saluran Kanal Mangetan IV Gedangan sebesar Rp 430 juta dan sejumlah proyek penunjukan langsung.

“Terdakwa dinyatakan telah terbukti memberikan suap, diancam dalam pasal 5 ayat 1 huruf b Undang-undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP,” pungkas Arif. (mhm/yan).

Artikel ini telah dibaca 52 kali

Baca Lainnya

Tunjukkan Loyalitas dan Soliditas, 34.377 Bikers Honda Bersatu di HBD 2023

29 Oktober 2023 - 23:42

Ultah Kabarpas ke-9 Digelar di Hotel Luminor Sidoarjo, Simak Kemeriahannya

29 Oktober 2023 - 19:47

Cak Imin Sapa Ribuan Massa di Sidoarjo

15 Oktober 2023 - 12:43

Yel-yel Ganjar Siji Ganjar Kabeh Bergema di Seberang Acara Anies-Muhaimin

15 Oktober 2023 - 11:53

BHS Pastikan Bantuan Bedah Rumah di Sidoarjo Mulai Dikerjakan

14 Oktober 2023 - 18:12

Andri Chrystanto Sikapi Potensi Pasar Digital untuk Pedagang Tradisional

7 Oktober 2023 - 13:26

Trending di Kabar Sidoarjo