Reporter: Sugeng Hariyono
Editor: Ian Arieshandy
Pasuruan, kabarpas.com – Dua pelaku yang diduga melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan di Pos Penjagaan Perumahan Tambakyudan Makmur, Kelurahan Kebonagung, Kecamatan Purworejo, Kota Pasuruan berhasil dibekuk. Bahkan, satu dari pelaku merupakan pecatan polisi.
“Dua pelaku kasus curas di Perum Tambakyudan sudah kami tangkap. Mereka adalah MR (47) Karyawan swasta warga Blandongan, MA (41) warga Sidoarjo merupakan pecatan Polri,” ujar Kapolsek Purworejo, Kompol Muljono kepada Kabarpas.com. Selasa, (04/03/2025).
Dijelaskan, penangkapan para pelaku ini berdasarkan hasil pengembangan dari rekaman CCTV yang berada di lokasi kejadian.
“Berdasarkan olah TKP dan hasil rekaman CCTV Perumahan serta informasi yang berkembang. Sekira pukul 21.00 dua orang pelaku berhasil kami amankan,” ujar Muljono.
Dari penangkapan itu terungkap, barang bukti berupa 1 unit sepeda motor FU 150 CC sudah dijual dengan harga Rp 1.100.000,- dan berhasil diamankan di Desa Sambisirah, Kecamatan Wonorejo, Kabupaten Pasuruan.
“BB berupa motor milik korban kami amankan dari tangan seseorang yang berinisial F. Namun, pada saat petugas mengamankan barang bukti motor korban yang tadinya biru berubah menjadi hitam dof,” terangnya.
Selanjutnya pelaku dan barang bukti tindak pidana pencurian dengan kekerasan dibawa ke Mapolsek Purworejo untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Seperti dikabarkan sebelumnya, terjadi aksi curas di Perum Tambakyudan Kota Pasuruan pada Minggu (02/03/2025) siang.
Dalam rekaman CCTV tampak jelas terlihat ada 2 orang laki-laki yang diduga pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas) mendatangi seorang satpam yang sedang berjaga di pos penjagaan.
Kemudian pelaku mengambil paksa 1 unit sepeda motor FU 150cc warna biru dan selanjutnya 2 orang tersebut membawa kabur motor milik korban yang merupakan satpam di Perum Tambakyudan. (emn/ian).