Menu

Mode Gelap
Wujudkan Mimpi Pebasket Muda Jatim, MPM Honda Jatim Gelar Honda DBL 2023 East Java Series Dukungan Mas Dion Maju Cabup Pasuruan 2024 Kian Masif

Kabar Banyuwangi · 3 Sep 2021

Dua Pelaku Pemalsu Surat Rapid Test Antigen Covid 19 Diciduk Polisi


Dua Pelaku Pemalsu Surat Rapid Test Antigen Covid 19 Diciduk Polisi Perbesar

Banyuwangi, Kabarpas.com – Dua orang pelaku pemalsuan surat rapid test antigen Covid-19 diamankan Polresta Banyuwangi. Dua orang pelaku yang diciduk tersebut, masing-masing berinisial AF (27) Tahun, warga Kecamatan Kalipuro, dan DN (30) Tahun, warga Kecamatan Glagah, Banyuwangi.  Selain kedua pelaku polisi turut mengamankan satu tersangka lain yang membantu para pelaku dalam melancarkan aksinya.

“Ada dua pelaku yang kami tangkap, mereka berperan serta dalam melancarkan aksi jual beli surat rapid test palsu tersebut,” terang Kapolresta Banyuwangi, AKBP Nasrun Pasaribu di hadapan awak media.

Nasrun menceritakan, kasus pemalsuan surat rapid tes terungkap berawal dari pelaporan salah satu klinik di Banyuwangi, bahwasanya telah terjadi tindak pidana pemalsuan surat rapid yang dikeluarkan oleh seseorang tanpa seizin dari klinik tersebut.

” Berdasar informasi tersebut, kemudian kami melakukan penyelidikan, selang tiga bulan, sehingga pada dua puluh enam Agustus dua ribu dua puluh satu, kasus ini berhasil diungkap,” terangnya.

Ditambahkan, dari hasil penyelidikan kepolisian, mereka beroperasi selama tiga bulan. Mereka menjual kepada pengendara yang hendak menyeberang dari Pelabuhan Ketapang-Gilimanuk. Dengan modus penawaran memberikan surat rapid antigen tanpa harus tes maupun medical check up.

”Mereka menjual per satu lembarnya dengan harga Rp 100 ribu,” jelas AKBP Nasrun Pasaribu

Nasrun menyebut, modus yang dilakukan pelaku sudah terstruktur dengan rapi. Mulai penyediaan alat cetaknya, barcode, dan logo instansi terkait. Sehingga menyerupai aslinya.

” Modus operasi tersebut merupakan kerjasama mereka berdua. Ini modus yang sangat dipelajari dari awal,” ucap AKBP Nasrun Pasaribu

Dari ungkap kasus ini, polisi menyita beberapa barang bukti, diantaranya laptop, alat printer, kertas ataupun surat rapid antigen palsu yang telah dicetak.

“Ada sebanyak 48 lembar surat rapid antigen palsu yang kita ungkap,” bebernya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, mereka disangkakan pasal 263 ayat 1 dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara. (bht/pen).

Artikel ini telah dibaca 7 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Dimeriahkan Gildcoustic, Ribuan Warga Banyuwangi Saksikan Launching New Honda PCX160 

12 Januari 2025 - 20:10

Penyuluhan Progarm PTSL 2024 di Desa Kelir Mendapat Apresiasi Tokoh Masyarakat

13 Oktober 2023 - 17:45

Begini Cara Moeldoko dan FORSAS Asah dan Tumbuh Kembangkan Seni Musik Banjari di Kalangan Santri

3 Juli 2023 - 20:45

Tahun Politik, AMSI Jatim dan Polresta Banyuwangi Segera Bentuk Komite Komunikasi Digital

18 Februari 2023 - 06:11

Gubernur Khofifah Ajak Pemuda Terus Berinovasi dan Improvisasi Hadapi Ancaman Krisis Global

24 Agustus 2022 - 06:36

Matic Besar Honda PCX160 Hadir di Banyuwangi

13 Desember 2021 - 16:37

Trending di Kabar Banyuwangi