Menu

Mode Gelap
Wujudkan Mimpi Pebasket Muda Jatim, MPM Honda Jatim Gelar Honda DBL 2023 East Java Series Dukungan Mas Dion Maju Cabup Pasuruan 2024 Kian Masif

Kabar Sidoarjo · 4 Mar 2019 14:02 WIB ·

Dua Pembesuk di Lapas Kelas IIA Sidoarjo Diamankan Petugas Gara-gara Bawa Ini


Dua Pembesuk di Lapas Kelas IIA Sidoarjo Diamankan Petugas Gara-gara Bawa Ini Perbesar

Reporter : Januar Fahmi

Editor : Agus Hariyanto

 

Sidoarjo, Kabarpas.com – Penyelundupkan alat komunikasi beserta chargernya ke dalam Lapas Kelas IIA Sidoarjo yang dilakukan dua pembesuk kembali diamankan petugas.

Yakni Samsul Hadi (24) asal Tanggulrejo, Porong dan Dwi Ariani (25) asal Desa Wangkal, Krembung Sidoarjo yang hendak membesuk warga binaan, sekitar Pukul 13.00 Wib.

Dua buah handphone dan charger yang disembunyikan di bawah sol sandal yang dikenakannya berhasil dideteksi oleh petugas Lapas Kelas IIA Sidoarjo.

Kepala lembaga pemasyarakatan klas II A Sidoarjo, M. Susanni mengungkapkan, petugas mencurigai kedua pembesuk ini karena cara berjalannya tidak lazim saat akan masuk ke pemeriksaan.

“Jalannya agak ditahan-tahan, dan tidak sama dengan cara berjalan orang pada umumnya,” terang Kepala Lembaga Pemasyarakatan klas IIA Sidoarjo, Muhammad. Susanni, Senin (4/3/2019).

Melihat hal yang aneh, petugaspun melakukan pemeriksaan secara mendalam dengan memeriksa sandal pembesuk tersebut dengan mesin X-ray. Hasilnya, terpampang benda yang mencurigakan di dalam sol sandal.

Setelah dibongkar ternyata dua buah handphone beserta chargernya yang terbungkus rapi yang ditempatkan kedalam sol sandal.

“Jadi sol sandal tersebut sengaja dilubangi, handphone dan charger ditempatkan di lubang tersebut dan kemudian dijahit,” ujarnya.

Dijelaskan Muhammad Susanni, pelaku ternyata memanfaatkan ramainya pengunjung, padahal pihaknya telah mengantisipasi agar tidak terjadi penyelundupan ke dalam Lapas.

Kepada kedua pelaku petugas langsung melakukan pemeriksaan intensif dan dibuatkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Diketahui, keduanya akan membesuk salah satu warga binaan yang bernama Indra Novyan Hermanto narapidana kasus penyalahgunaan Narkoba.

Dari hasil pemeriksaan dan rapat internal Lapas Sidoarjo diputuskan kepada kedua pengunjung tersebut tidak diperkenankan berkunjung ke Lapas Kelas II A Sidoarjo dan masuk daftar hitam (blacklist) pengunjung.

Selain itu, kepada Narapidana yang hendak dikunjungi juga mendapat sanksi berupa hukuman disiplin sel dan tidak diperkenankan atau tidak boleh dikunjungi hingga batas waktu yang ditentukan.

“Pihaknya akan terus lebih memperketat pengawasan terhadap para pembesuk, sebagai langkah antisipasi agar hal seperti ini tidak terulang kembali, “ pungkasnya. (jan/gus).

Artikel ini telah dibaca 348 kali

Baca Lainnya

Tunjukkan Loyalitas dan Soliditas, 34.377 Bikers Honda Bersatu di HBD 2023

29 Oktober 2023 - 23:42 WIB

Ultah Kabarpas ke-9 Digelar di Hotel Luminor Sidoarjo, Simak Kemeriahannya

29 Oktober 2023 - 19:47 WIB

Cak Imin Sapa Ribuan Massa di Sidoarjo

15 Oktober 2023 - 12:43 WIB

Yel-yel Ganjar Siji Ganjar Kabeh Bergema di Seberang Acara Anies-Muhaimin

15 Oktober 2023 - 11:53 WIB

BHS Pastikan Bantuan Bedah Rumah di Sidoarjo Mulai Dikerjakan

14 Oktober 2023 - 18:12 WIB

Andri Chrystanto Sikapi Potensi Pasar Digital untuk Pedagang Tradisional

7 Oktober 2023 - 13:26 WIB

Trending di Kabar Sidoarjo