Purworejo (Kabarpas.com) – Satreskoba Polres Pasuruan terus gencar melakukan pemberantasan terhadap para pelaku pengguna maupun pengedar narkoba yang ada di wilayah hukumnya. Kali ini dua orang yang diduga sebagai pengecer Narkoba jenis sabu berhasil ditangkap.
Pelaku yang ditangkap tersebut, yaitu M. Mukhlis Nurus Sahid (21), warga Jalan Anyelir 4/No. 21, rt/rw : 008/005. Kelurahan Petahunan, Kecamatan Gadingrejo, Kota Pasuruan. Dan juga M Zakaria (23), warga Jalan Hangtua rt/rw : 006/005, Kelurahan Ngemplakrejo, Kecamatan Panggungrejo, Kota Pasuruan.
“Dua tersangka ini ditangkap di dua lokasi yang berbeda. Yang pertama berhasil ditangkap di pinggir jalan, tepatnya di belakang STIKIP Pasuruan daerah Kelurahan Tembokrejo, Kecamatan Purworejo, Kota Pasuruan. Sedangkan tersangka kedua ditangkap di sebelah YPP dekat rel kereta api Kecamatan Panggungrejo Kota Pasuruan,” kata Kapolres Pasuruan Kota, AKBP Yong Ferrydjon, Minggu (02/10/2016).
Dari penangkapan dua tersangka itu, diamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya yaitu 1 bungkus kosong rokok LA merah di dalamnya terdapat 1 bungkus plastik klip yang di dalamnya berisikan serbuk kristal warna putih di duga sabu dengan berat 0,48 gram beserta 1 buat pipet kaca.
“Selain itu kami juga mengamankan 1 buah HP merk ASUS warna hitam, 1 bungkus plastik warna putih yang berisikan serbuk kristal yang diduga satu dengan berat 0,36 gram. Dan 1 bungkus plastik warna putih yang berisikan serbuk kristal warna putih yanv diduga sabu dengan berat 0,34 gram. 1 buah pipet kaca. Serta 1 buah HP merek CROSS warna putih,” pungkasnya. (jon/tin).