Reporter : Sugeng Hariyono
Editor : Diaz Octa
Pasuruan, Kabarpas.com – Unit Reskrim Polsek Kejayan berhasil mengamankan 2 orang pria yang menjadi penadah sepeda motor hasil curanmor.
Kedua pelaku tersebut yakni TH (54) warga Dusun Sumber Buni, Desa Coban Joyo, Kecamatan Kejayan, Kabupaten Pasuruan dan AM (42) warga Dusun Sembon, Desa Kedungbanteng, Kecamatan Rembang, Kabupaten Pasuruan.
Sedangkan Korban yakni seorang pria bernama Nur Yahya (24) warga Dusun Mbelang, Desa Patebon, Kecamatan Kejayan, Kabupaten Pasuruan.
Kapolres Pasuruan AKBP Teddy Chandra, melalui Kapolsek Kejayaan, AKP Marti, menjelaskan terkait kronologi kejadian Senin (10/06/2024) pukul 16.00 WIB, saat Korban berkunjung ke rumah mertuanya di wilayah Kecamatan Rembang. Korban melihat 1 unit sepeda motor Merk Honda C 800 M Nopol L-6240-VZ miliknya, saat
melintas di depan bengkel tambal ban di Desa Rombo Wetan.
Pasalnya, motor korban hilang saat diparkir di lorong samping rumahnya pada hari yang sama pukul 02.00 dini hari. Motor tersebut telah dicuri oleh pelaku yang tidak ketahui identitasnya.
“Kemudian korban mendatangi bengkel tersebut dan menanyakan kepada pemilik bengkel yakni AM (42) dan pelaku menjawab terima gadai dari temannya yakni TH (54) sebesar satu juta rupiah. Selanjutnya korban menghubungi Kepala Desa Patebon untuk datang ke bengkel tersebut guna membantu mengamankan kendaraan dan 2 pelaku tersebut. Lalu kepala desa bersama 2 orang anggota Polsek Kejayan berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti ke Polsek Kejayan untuk dimintai keterangan. Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sebesar 4,5 juta rupiah,” ujar AKP Marti.
Setelah dilakukan pemeriksaan, pelaku TH mengaku mendapatkan motor curian tersebut dari pelaku lainnya yakni TY (DPO). TY menggadaikan motor tersebut dengan harga Rp. 800.000 kepada TH.
“Dari hasil penangkapan kedua pelaku, anggota berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 unit sepeda motor Merk Honda / C 800 M Nopol L-6240-VZ beserta STNK dan BPKB,” tandasnya.
Dan atas perbuatannya, kedua pelaku dikenakan Pasal 480 KUHP yang mengatur tentang tindak pidana penadahan barang hasil curian, diancam dengan pidana penjara paling lama 4 tahun atau pidana denda paling banyak 900 ribu rupiah. (emn/diz).