Reporter : Sugeng Hariyono
Editor : Diaz Octa
Pasuruan, Kabarpas.com – Satresnarkoba Polres Pasuruan berhasil menangkap lagi 1 orang pelaku pengedar narkoba jenis sabu-sabu di sebuah gubuk, Dusun Brukan, Desa Kalisat, Kecamatan Rembang, Kabupaten Pasuruan.
Pelaku yakni seorang pria berinisial HS (69) warga Dusun Rembang II, Desa Rembang, Kecamatan Rembang, Kabupaten Pasuruan.
Kapolres Pasuruan AKBP Teddy Chandra M, melalui Kasat Resnarkoba Polres Pasuruan, Iptu Agus Yulianto, menjelaskan terkait kronologi kejadian bahwa anggota Satresnarkoba Polres Pasuruan telah menerima informasi dari warga setempat, bahwa ada seseorang yang diduga pengedar narkoba.
Setelah melakukan pengembangan informasi, anggota Resnarkoba Polres Pasuruan mendatangi lokasi tempat pelaku berada dan petugas berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku yang bernama HS di TKP.
“Dari hasil interogasi, didapati bahwa pelaku telah mengakui bahwa mendapatkan sabu-sabu tersebut dari orang lain bernama SU (DPO) yang beralamat di Desa Pajaran, Kecamatan Rembang. Pelaku berperan sebagai penjual dan mendapatkan keuntungan. Dalam mengedarkan narkoba tersebut, HS menjual sabu-sabu kepada pembeli dengan cara bertemu langsung di lokasi yang sudah ditentukan pelaku,” ungkap Iptu Agus.
Dari hasil penangkapan pelaku, didapati barang bukti berupa,
17 kantong plastik kecil sabu-sabu dengan berat total 7,98 gram,
1 buah box kecil bening, 1 buah Hp, serta uang tunai 670 ribu rupiah.
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (emn/diz).