Reporter : Ajo
Editor : Titin Sukmawati
Pasuruan, Kabarpas.com – Kokoh Fadholi (39), warga Jalan Erlangga RT 03/ RW 05, Kelurahan Purworejo, Kecamatan Purworejo, Kota Pasuruan, kini harus mendekam di sel tahanan Mapolsek Gadingrejo Mapolresta Pasuruan. Itu setelah ia dilaporkan usai menggelapkan sebuah mobil rental.
“Usai mendapat laporan dari korban, kami langsung mengamankan tersangka,” ujar Kasubag Humas Polres Pasuruan Kota, AKP Endy Purwanto kepada Kabarpas.com, Rabu (02/10/2019).
Dijelaskan, kasus ini berawal saat tersangka Kokoh menyewa 1 unit mobil Daihatsu Sigra Nopol N-1142-WR kepada korban dalam jangka waktu tiga hari. Dan dari kesepakatan, uang sewa sebesar Rp 250 ribu perhari. Setelah tiga hari, tersangka perpanjang tiga hari lagi masa sewa mobil. Namun setelah jatuh tempo, Fadholi tidak membayar sewa perpanjangnya.
Dari sinilah kemudian mulai muncul kecurigaan dari korban. Pasalnya, pada saat korban meminta tersangka untuk mengembalikan mobil miliknya karena waktu sewa mobil sudah berjalan selama dua bulan. Tersangka justru banyak alasan.
”Ternyata tersangka ini menyewakan kembali mobil tersebut ke pihak ketiga sebesar Rp 25 juta, tanpa sepengetahuan pemiliknya. Akibat perbuatannya, korban mengalami kerugian sekitar Rp 90 juta,” terangnya kepada Kabarpas.com.
Tersangka yang telah melakukan tindak pidana penipuan disertai penggelapan dijerat Pasal 372 dan Pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. “Dari penangkapan tersangka, kami juga mengamankan barang bukti berupa sebuah BPKB mobil Daihatsu Sigra N-1142-WR atas nama Nur Hasan, dan saat ini digunakan proses penyidikan lebih lanjut,” tutupnya. (ajo/tin).