Pasuruan (Kabarpas.com) – Sejumlah petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pasuruan kembali melakukan pembongkaran lapak liar. Kali ini giliran sebuah lapak liar semi warung di Jalan Ahmad Yani, kota setempat, yang dibongkar oleh petugas penegak peraturan daerah (Perda) tersebut.
Informasi yang dihimpun Kabarpas.com menyebutkan, kalau lapak liar yang saat pembongkaran kosong tanpa penghuni tersebut, diduga selama ini digunakan untuk tempat mesum dan berkumpulnya sejumlah orang yang sedang melakukan pesta minuman keras (Miras).
“Pembongkaran ini kami lakukan untuk mengantisipasi penyalahgunaan lapak, yang digunakan untuk hal-hal negatif ketika ditinggal oleh pemiliknya,” kata Kasatpol PP Kota Pasuruan, M Yunus Ilyas kepada Kabarpas.com, Kamis, (29/09/2016).
Sementara itu, seperti dikabarkan sebelumnya, satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pasuruan melakukan pembongkaran 8 unit kios liar di Jalan Sunan Ampel, Kota Pasuruan. Pembongkaran itu dilakukanya lantaran di area tersebut akan digunakan untuk Ruang Tata Hijau (RTH).
“Kami juga sudah menyusun rencana selanjutnya, untuk melakukan penertiban lapak-lapak liar yang ada di Kota Pasuruan. Salah satunya yaitu di sekitar hutan kota Sekargadung. Namun, untuk sementara ini kami sudah memberikan surat peringatan terakhir kepada penghuninya untuk segera mengosongkan bangunan yang mereka tempati tersebut,” pungkasnya. (ajo/gus).