Reporter : Dita Lia
Editor : Memey Mega
Malang, Kabarpas.com – Anggota DPR RI, Ridwan Hisjam terus berupaya mensosialisasikan terkait empat pilar kebangsaan, salah satunya yakni mensosialisasikan dua undang-undang yakni tentang Informasi Geospasial dan Undang-undang Pemajuan Kebudayaan.
“Kedua UU tersebut tentunya sangat penting diketahui rakyat Indonesia,” terang Ridwan dalam sosialisasunya yang bersamaan dengan kegiatan selamatan kampung di Kelurahan Bandulan, Sukun Kota Malang, (15/9).
Menurut Ridwan Hisjam yang akrab disapa RH ini, UU tentang Pemajuan Kebudayaan itu disahkan 2017 yang lalu. “Intinya semua budaya nusantara harus terpelihara dan terjaga dengan baik,” imbuhnya.
“Contohnya seperti selamatan kampung yang digelar di wilayah kampung RT 08, RW 01, Kelurahan Bandulan, Kecamatan Sukun. Budaya tersebut merupakan peninggalan nenek moyang yang sampai saat ini masih dilestarikan oleh warga disini,” lanjut pria yang juga maju dalam Pemilihan Legislatif 2019 mendatang.
Kader militan Partai Golkar tersebut juga menceritakan, sejak zaman kerajaan budaya selamatan kampung itu sudah ada. Termasuk, budaya Suroan atau 1 Muharram.
“Itu tidak boleh dipertentangkan dengan agama. Sebab agama itu wahyu dari Allah. Sedangkan budaya itu hasil ciptaan karsa dan rasa manusia,” jelas RH.
Dalam budaya selamatan itu, kata mantan Ketua DPRD Jatim ini, mengandung nilai-nilai gotong royong. Mereka membawa makanan sendiri-sendiri, kumpul lalu dia bersama dan makan bersama.
“Mereka tidak ada yang mensponsori. Sebab mereka penuh kesadaran sendiri untuk bergotong royong. Makanya, nilai-nilai gotong royong itulah yang harus dijaga,” papar dia. (Dit/Mey)