Reporter : Amelia Putri
Editor : Anis Natasya
Probolinggo, Kabarpas.com – Hasil perolehan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB P2) di Kabupaten Probolinggo selama 2018 mencapai Rp 16.643.930.982 atau 104% dari target sebesar Rp 16.000.000.000 dan total Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) PBB P2 tahun 2018 sebanyak 429.520 lembar.
“Khusus untuk buku 1 dan 2 yang penagihannya kurang dari Rp 500 ribu yang dipungut desa dan kecamatan, dari total 428.376 lembar SPPT PBB P2, perolehannya mencapai Rp 10.755.488.020,” ujar Kepala Badan Keuangan Daerah Kabupaten Probolinggo Santiyono melalui Kepala Bidang Pendapatan Susilo Isnadi, Rabu (16/1/2019).
Menurut Susilo, dari buku 1 dan 2 yang lunas 100% hingga akhir Desember 2018 sebanyak 227 desa dari 330 desa/kelurahan di Kabupaten Probolinggo. Sementara kecamatan yang lunas 100% ada 8 (delapan) kecamatan. Yakni, Kecamatan Bantaran, Kuripan, Pakuniran, Lumbang, Sumber, Krejengan, Dringu dan Sukapura.
“Kecamatan paling rendah dalam pelunasan PBB P2 adalah Kecamatan Paiton dengan prosentase 66%. Dari 20 desa di Kecamatan Paiton, hanya 13 desa yang mampu lunas 100%. Di atasnya ada Kecamatan Kraksaan dengan prosentase 73,3%. Dari 18 desa yang ada di Kecamatan Kraksaan, yang lunas hanya 7 desa saja,” jelasnya.
Susilo menjelaskan, penyumbang perolehan terbesar PBB P2 tahun 2018 berasal dari buku 3, 4 dan 5 yang nilai pajaknya lebih dari Rp 500 ribu serta piutang tahun sebelumnya dan denda administrasi PBB P2. Semua data itu sudah terkoneksi melalui aplikasi Sistem Manajemen Informasi Objek Pajak (SISMIOP) PBB P2 dengan bidang pendapatan Badan Keuangan Daerah Kabupaten Probolinggo.
“Selama ini kami sudah maksimal dalam meningkatkan perolehan PBB P2. Sosialisasi dan monev (monitoring dan evaluasi) sudah dilakukan secara maksimal. Bahkan kami sudah mengirimkan sms sebanyak 2 kali masing-masing 16 ribu kontens sms berupa pemberitahuan pembayaran PBB P2 secara acak kepada masyarakat,” tegasnya.
Lebih lanjut Susilo menambahkan kendala dalam pemungutan PBB P2 karena adanya wajib pajak yang lokasinya ada di luar daerah. Serta memang belum bayar karena tingkat kesadaran masyarakat di Kabupaten Probolinggo terhadap pajak masih belum maksimal.
“Terkait alih fungsi lahan yang digunakan untuk akses jalan tol, SPPT PBB P2 sudah ditarik dan ada peralihan dari perorangan ke fasilitas umum (fasum),” tutupnya. (mel/nis).