Reporter : Hari Purnomo
Editor : Yonni
_________________________________
Banyuwangi (kabarpas.com) – Satuan Reserse Kriminal Polres Banyuwangi berhasil mengungkap jaringan perdagangan manusia dengan sistem Online yang menggunakan aplikasi WhatsApp, pada Rabu, (04/10/17).
Menurut Kasat Reskrim Polres Banyuwangi AKP. Sodiq Effendi, pihaknya berhasil menangkap 1 orang mucikari VMS Alias Cak Boy, dengan cara petugas menyamar sebagai pembeli, sampai transaksi berhasil dengan tersangka melalui pembayaran via rekening.
Sebelumnya pelaku VMS alias Cak Boy mengirimkan foto perempuan tersebut melalui aplikasi WhatsApp untuk bernegosiasi dengan pelanggan.
“Dari transaksi tersebut, maka disepakati harga masing-masing wanita pekerja seks komersial (PSK) tersebut dengan tarif sebesar Rp 1,5 juta. Setelah dikirim ke rekening atas nama VMS atau Cak Boy melalui no rekening 2640349991 baru disepakati tempat bertemu dan mengirim wanita berinisial MM sebagai PSK ke tempat yang telah ditentukan sebelumnya,” ungkap AKP Sodiq kepada Kabarpas.com biro Banyuwangi.
Setelah negosiasi disepakati dan menentukan tempat untuk bertemu, anggota Resmob Unit Kota Satreskrim Polres Banyuwangi pada pukul 20.30 WIB, mendatangi Hotel Slamet yang berada di jalan Kapten Piere Tendean No. 89 Banyuwangi yang sebelumnya sudah di tentukan. “Saat diperiksa di kamar No.310 ternyata sudah ada seorang wanita yang di kirim oleh VMS alias Cak Boy, persis dengan foto yang dikirim melalui pesan WhatsApp,” imbuhnya.
Selanjutnya, para pelaku dan korban dibawa ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Banyuwangi untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan barang bukti satu unit Hp merek Vivo V5, satu lembar bukti transfer uang sebesar Rp 1,5Jt, Screenshot chat online media sosial WhatsApp, serta billing dan kunci kamar Hotel Slamet.
“Dari hasil berbisnis esek-esek lewat online tersebut, VMS alias Cak Boy mendapat keuntungan Rp 500 ribu per PSK,” tandasnya.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya, Cak Boy di jerat dengan pasal 2 ayat 1 dan 2, serta pasal 12 UURI No. 21 Tahun 2007, tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang. (har/yon).