Reporter :Hari Purnomo
Editor : Putra Pancan
_________________________________________________________Banyuwangi, (kabarpas.com) – Seorang debitur dan juga sekaligus lembaga yang mengatasnamakan Divisi Hukum justru mencak-mencak kepada pihak lembaga pembiayaan (Leasing) dan pihak Polres Banyuwangi saat mobil Daihatsu Xenia bernopol P 394 WB akan diambil secara paksa karena telat membayar angsuran selama 9 bulan.
Tak hanya itu, di kaca depan sebelah kiri mobil tersebut terdapat stiker bertuliskan “Divisi Hukum Mabes Polri Bhayangkara Indonesia”.
Kepala Urusan (Paur) Divisi Hukum Polres Banyuwangi, Aiptu Bambang Purwanto mengatakan, pihaknya mengaku mendampingi pihak KSP Tinara Rogojampi untuk melakukan eksekusi.
Namun, pihak debitur (Bisri) justru melakukan perlawanan saat akan dijabel oleh pihak leasing bahkan sempat terjadi kejar – kejaran antara debitur dan pihak leasing, akhirnya debitur atas nama Bisri masuk ke dalam kejaksaan untuk meminta perlindungan hukum.
“Penarikan sudah sesuai prosedur, pihak eksekutornya sudah ada, habis itu undang-undangnya juga sudah jelas dan fidusianya sudah jalan,” kata Bambang di pelataran Kejaksaan Negeri Banyuwangi, Selasa (10/10/2017).
Bambang menambahkan bahwa pihaknya mengupayakan untuk melindungi hak dari masing-masing, baik kreditur maupun debitur yang bersengketa. Sedangkan pihak koperasi telah memberikan persyaratan yang diajukan sesuai dengan Undang-undang nomor 42 tahun 1996 tentang jaminan fidusia pasal 15, 29, dan pasal 30.
Akan tetapi, justru pihak nasabah (debitur) mencak-mencak dan menonjolkan anggota dari salah satu Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM).
“Sudah biasa, jika dia ngotot saat mau dieksekusi, dan melakukan pembelaan. Yang penting kita melindungi hak masing-masing, semua punya hak masing-masing untuk melindungi antara kreditur dengan debitur,” ucapnya kepada Kabarpas.com biro Banyuwangi.
Sedangkan, dari pihak debitur, Bisri yang mengaku tinggal di Perumahan Garuda Regency, Kelurahan Boyolangu, Kecamatan Giri menyebut bahwa dirinya masih menyanggupi untuk melakukan pembayaran. Dalam hal ini dia mengaku telah membayar angsuran selama setahun.
“Angsuran mobil ini terlambat 8 bulan dan jalan 9 bulan. Jadi mobil ini mau dieksekusi, tetapi saya masih sanggup untuk membayar, wong saya sudah cicil 1 tahun lebih. Maka dari itu saya merasa keberatan. Sedangkan untuk temponya tidak ada saya hanya membayar bunga-bunganya saja,” ungkapnya.
Sementara itu, setelah terjadi adu mulut antara Debitur, Kreditur, dan Polres Banyuwangi yang disaksikan oleh Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Banyuwangi mobil yang memampangkan stiker “Divisi Hukum Mabes Polri Bhayangkara Indonesia” bersama pemiliknya langsung dibawa ke lembaga pembiayaan (KSP Tinara).
“Jadi nanti saat mau ngambil barang, maka akan diselesaikan secara keperdataan antara Kreditur dengan Debitur,” pungkas Bambang. (har/put).