Menu

Mode Gelap
Wujudkan Mimpi Pebasket Muda Jatim, MPM Honda Jatim Gelar Honda DBL 2023 East Java Series Dukungan Mas Dion Maju Cabup Pasuruan 2024 Kian Masif

Kabar Banyuwangi · 10 Okt 2017

Hendak Disita Leasing, Pemilik Mobil Berstiker “Divisi Hukum Mabes Polri” Lakukan Perlawanan


Hendak Disita Leasing, Pemilik Mobil Berstiker “Divisi Hukum Mabes Polri” Lakukan Perlawanan Perbesar

Reporter :Hari Purnomo

Editor : Putra Pancan

_________________________________________________________Banyuwangi, (kabarpas.com) – Seorang debitur dan juga sekaligus lembaga yang mengatasnamakan Divisi Hukum justru mencak-mencak kepada pihak lembaga pembiayaan (Leasing) dan pihak Polres Banyuwangi saat mobil Daihatsu Xenia bernopol P 394 WB akan diambil secara paksa karena telat membayar angsuran selama 9 bulan.

Tak hanya itu, di kaca depan sebelah kiri mobil tersebut terdapat stiker bertuliskan “Divisi Hukum Mabes Polri Bhayangkara Indonesia”.

Kepala Urusan (Paur) Divisi Hukum Polres Banyuwangi, Aiptu Bambang Purwanto mengatakan, pihaknya mengaku mendampingi pihak KSP Tinara Rogojampi untuk melakukan eksekusi.

Namun, pihak debitur (Bisri) justru melakukan perlawanan saat akan dijabel oleh pihak leasing bahkan sempat terjadi kejar – kejaran antara debitur dan pihak leasing, akhirnya debitur atas nama Bisri masuk ke dalam kejaksaan untuk meminta perlindungan hukum.

“Penarikan sudah sesuai prosedur, pihak eksekutornya sudah ada, habis itu undang-undangnya juga sudah jelas dan fidusianya sudah jalan,” kata Bambang di pelataran Kejaksaan Negeri Banyuwangi, Selasa (10/10/2017).

Bambang menambahkan bahwa pihaknya mengupayakan untuk melindungi hak dari masing-masing, baik kreditur maupun debitur yang bersengketa. Sedangkan pihak koperasi telah memberikan persyaratan yang diajukan sesuai dengan Undang-undang nomor 42 tahun 1996 tentang jaminan fidusia pasal 15, 29, dan pasal 30.

Akan tetapi, justru pihak nasabah (debitur) mencak-mencak dan menonjolkan anggota dari salah satu Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM).

“Sudah biasa, jika dia ngotot saat mau dieksekusi, dan melakukan pembelaan. Yang penting kita melindungi hak masing-masing, semua punya hak masing-masing untuk melindungi antara kreditur dengan debitur,” ucapnya kepada Kabarpas.com biro Banyuwangi.

Sedangkan, dari pihak debitur, Bisri yang mengaku tinggal di Perumahan Garuda Regency, Kelurahan Boyolangu, Kecamatan Giri menyebut bahwa dirinya masih menyanggupi untuk melakukan pembayaran. Dalam hal ini dia mengaku telah membayar angsuran selama setahun.

“Angsuran mobil ini terlambat 8 bulan dan jalan 9 bulan. Jadi mobil ini mau dieksekusi, tetapi saya masih sanggup untuk membayar, wong saya sudah cicil 1 tahun lebih. Maka dari itu saya merasa keberatan. Sedangkan untuk temponya tidak ada saya hanya membayar bunga-bunganya saja,” ungkapnya.

Sementara itu, setelah terjadi adu mulut antara Debitur, Kreditur, dan Polres Banyuwangi yang disaksikan oleh Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Banyuwangi mobil yang memampangkan stiker “Divisi Hukum Mabes Polri Bhayangkara Indonesia” bersama pemiliknya langsung dibawa ke lembaga pembiayaan (KSP Tinara).

“Jadi nanti saat mau ngambil barang, maka akan diselesaikan secara keperdataan antara Kreditur dengan Debitur,” pungkas Bambang. (har/put).

Artikel ini telah dibaca 143 kali

Baca Lainnya

Dimeriahkan Gildcoustic, Ribuan Warga Banyuwangi Saksikan Launching New Honda PCX160 

12 Januari 2025 - 20:10

Penyuluhan Progarm PTSL 2024 di Desa Kelir Mendapat Apresiasi Tokoh Masyarakat

13 Oktober 2023 - 17:45

Begini Cara Moeldoko dan FORSAS Asah dan Tumbuh Kembangkan Seni Musik Banjari di Kalangan Santri

3 Juli 2023 - 20:45

Tahun Politik, AMSI Jatim dan Polresta Banyuwangi Segera Bentuk Komite Komunikasi Digital

18 Februari 2023 - 06:11

Gubernur Khofifah Ajak Pemuda Terus Berinovasi dan Improvisasi Hadapi Ancaman Krisis Global

24 Agustus 2022 - 06:36

Matic Besar Honda PCX160 Hadir di Banyuwangi

13 Desember 2021 - 16:37

Trending di Kabar Banyuwangi