Menu

Mode Gelap
Wujudkan Mimpi Pebasket Muda Jatim, MPM Honda Jatim Gelar Honda DBL 2023 East Java Series Dukungan Mas Dion Maju Cabup Pasuruan 2024 Kian Masif

Kabar Sidoarjo · 26 Okt 2017 13:02 WIB ·

Ini Akibatnya Jika Ngebut di Kawasan Tertib Lalu Lintas


Ini Akibatnya Jika Ngebut di Kawasan Tertib Lalu Lintas Perbesar

Reporter : Andika Wijaya

Editor : Kholid Andika

______________________________________________________________

Sidoarjo (Kabarpas.com) – Satlantas Polresta Sidoarjo akan melakukan penilangan bagi pengendara roda empat yang dinilai melanggar kecepatan tinggi di kawasan tertib lalu lintas. Pelanggran tersebut dapat diketahui dengan menggunakan speed gun, alat pendeteksi kecepatan kendaraan.

Kasat Lantas Polresta Sidoarjo, Kompol Wahyu Endrajaya mengatakan, untuk menekan pelanggaran lalu lintas khususnya bagi kendaraan roda empat, Polresta Sidoarjo akan merekam kecepatan kendaraan yang sudah ditentukan. Jika mobil tersebut terdeteksi melebihi batas kecepatan, maka akan ditilang oleh polisi.

Alat tersebut merupakan amunisi baru dari Korlantas Polri dan telah dibagikan kepada 25 Polres di Jawa Timur, termasuk Polresta Sidoarjo. Dan mulai hari ini alat tersebut  telah digunkana polisi saat melakukan razia kendaraan khususnya di kawasan tertib lalu lintas di kabupaten Sidoarjo.

Kasat Lantas Polresta Sidoarjo, Kompol Wahyu Endrajaya gunakan speed gun di Jalan Pahlawan

“Setiap pelanggar langsung terekam secara visual jenis kendaraan, nopol, kecepatan dan jaraknya. Acuannya adalah rambu yang ada di pinggir jalan dan menunjukan batas kecepatan maksimum. Jika terdeteksi melebihi batas kecepatan yang ditentukan, maka pengendara akan dikenakan pasal 287, junto pasal 106 ayat 4 tentang rambu lalu lintas alias ditilang,” kata Kompol Wahyu saat ditemui Kabarpas.com di Jalan Pahlawan Sidoarjo, Kamis (26/20/2017).

Ia menambahkan, untuk teknisnya ada dua tim. Tim pertama bertugas membawa alat portable, sedangkan tim kedua menggunakan smartphone yang selalu konekting dengan jarak sekitar 500 meter.

“Sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubunga No 111 tahun 2015 pasal 3 ayat 4 batas kecepatan dalam kota 50 Km per jam, sedangkan antar kota dalam provinsi 80 Km per jam. Sementara itu, di jalan tol batas kecepatan 100 Km per jam,” tutupnya. (and/lid).

Artikel ini telah dibaca 36 kali

Baca Lainnya

Tunjukkan Loyalitas dan Soliditas, 34.377 Bikers Honda Bersatu di HBD 2023

29 Oktober 2023 - 23:42 WIB

Ultah Kabarpas ke-9 Digelar di Hotel Luminor Sidoarjo, Simak Kemeriahannya

29 Oktober 2023 - 19:47 WIB

Cak Imin Sapa Ribuan Massa di Sidoarjo

15 Oktober 2023 - 12:43 WIB

Yel-yel Ganjar Siji Ganjar Kabeh Bergema di Seberang Acara Anies-Muhaimin

15 Oktober 2023 - 11:53 WIB

BHS Pastikan Bantuan Bedah Rumah di Sidoarjo Mulai Dikerjakan

14 Oktober 2023 - 18:12 WIB

Andri Chrystanto Sikapi Potensi Pasar Digital untuk Pedagang Tradisional

7 Oktober 2023 - 13:26 WIB

Trending di Kabar Sidoarjo