Reporter : Revina
Editor : Memey Mega
Malang, Kabarpas.com – Sejalan dengan pembangunan yang ada di Kota Malang mengakibatkan Ruang Terbuka Hijau (RTH) yanh ada mulao berkurang. Hal tersebut tentunya menjadi perhatian bagi pemerintah daerah dan masyarakat karena pentingnya fungsi RTH.
Para pengamat lingkungan menilai banyak pembangunan yang dilakukan di Kota Malang seperti tak berdasar. Pembangunan yang dilakukan banyak yang tak sesuai dengan tata ruang yang disepakati. Wajar jika Kota Malang sering dilanda banjir dengan cuaca semakin panas.
Sofyan Edi Jarwoko, Calon Wakil Walikota Malang mengidentifikasikan untuk memanfaatkan lahan tidur yang memungkinkan untuk dijadikan luasan RTH.
Dari luas area total saat ini 110,06 km persegi, baru 13 persen yang digunakan sebagai RTH publik. Padahal, Undang-Undang RI nomor 26 tahun 2007 tentang Pemetaan Ruang mengharuskan RTH publik sebesar 20 persen dari total wilayah.
Saat ini aset RTH yang masih dimiliki Kota Malang tersedia di Lapangan Rampal dan beberapa taman kota yang luasnya tidak sebanding dengan luas bangunan yang ada dengan makin menjamurnya ruko dan pusat perbelanjaan.
Konsistensi pemerintah kota untuk mempertahankan RTH eksisting memang belum maksimal, sehingga beberapa kawasan cantik yang mulanya direncanakan sebagai lahan terbuka hijau berubah menjadi permukiman, di antaranya perumahan elit di Jalan Retawu serta Pahlawan Trip dan sekitarnya.
Dampak negatif akibat tingginya aktivitas pertumbuhan penduduk dan industri antara lain meningkatnya suhu udara, kebisingan, debu, polutan, kelembaban menurun, hilangnya vegetasi dan RTH dan hilangnya habitat berbagai jenis burung dan satwa lainnya.
Menurut Perda RTRW, RTH 20 persen bisa dipenuhi pada 2031. Paslon SAE menginginkan pemenuhan target ini bisa dipercepat misalnya dengan memanfaatkan lahan kanan-kiri jalan dan sepanjang bantaran sungai untuk kawasan hijau agar agar terhitung sebagai RTH publik.
Solusi lain yang bisa lebih cepat untuk mencapai target, yaitu dengan membeli lahan milik warga oleh Pemkot, untuk itu paslon SAE akan berikhtiar mencari sumber dana guna mewujudkan RTH 20% sebagaimana diamanatkan Undang-Undang.
Angka riil untuk RTH privasi masih sulit dihitung karena banyak tanah terbuka milik penduduk tidak terdeteksi, akan tetapi dipastikan persentasinya di bawah 10%. Pemkot bisa menerbitkan Kebijakan Hijau (Green Policy) setidaknya untuk luas tanah tertentu milik penduduk dapat diimbau menyisakan 20% untuk ruang terbuka hijau dengan pengawasan yang ketat.(rev/mey)