Surabaya, Kabarpas.com – Inspektorat Kabupaten Probolinggo menggelar kegiatan internalisasi manajemen risiko dan advokasi audit center di Hotel Platinum Surabaya pada Jumat dan Sabtu (8-9/11/2024).
Kegiatan yang diikuti oleh seluruh Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan Camat di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Probolinggo ini dibuka secara resmi oleh Penjabat (Pj) Bupati Probolinggo H. Ugas Irwanto, S.Sos., M.Si. didampingi oleh Inspektur Kabupaten Probolinggo Imron Rosyadi.
Internalisasi manajemen risiko dan advokasi audit center ini dihadiri oleh Marwoto, selaku Inspektur Kabupaten Banyuwangi dan Roy Martfiyanto selaku Tenaga Ahli Pendampingan Manajemen Risiko.
Inspektur Kabupaten Probolinggo Imron Rosyadi menyampaikan kegiatan ini bertujuan untuk menguatkan implementasi manajemen risiko di tingkat Kepala OPD dan Camat. Hal ini sesuai dengan amanat Peraturan Bupati Nomor 62 Tahun 2022 tentang Manajemen Risiko di lingkungan Pemerintah Kabupaten Probolinggo.
“Kegiatan ini dimaksudkan sebagai penguatan terhadap implementasi manajemen risiko, karena saat ini indeks manajemen risiko pada level 2 di lingkungan Pemerintah Kabupaten Probolinggo belum maksimal,” ujarnya.
Imron menambahkan salah satu materi penting dalam kegiatan ini adalah mengingat kembali Piagam Pengawasan Intern yang diatur dalam Peraturan Bupati Nomor 25 Tahun 2024 tentang Piagam Audit di lingkungan Pemerintah Kabupaten Probolinggo.
Sementara Pj Bupati Probolinggo Ugas Irwanto mengatakan pentingnya komitmen dalam pengelolaan manajemen risiko. Oleh karena itu setiap OPD diharapkan tidak hanya memahami, tetapi juga mengimplementasikan manajemen risiko secara maksimal.
“Kita harus berkomitmen dalam pengelolaan manajemen risiko Kabupaten Probolinggo, dan setiap OPD harus menerapkannya dengan serius. Untuk itu, kami akan terus mendorong peningkatan kompetensi SDM melalui bimbingan teknis (bimtek) manajemen risiko yang rutin dilakukan setiap tahunnya,” katanya.
Pj Bupati Ugas menugaskan Inspektorat untuk melakukan reviu mitigasi risiko pada level Kabupaten dan OPD serta mendampingi Bapelitbangda untuk memastikan tindak lanjut hasil reviu mitigasi risiko di setiap OPD.
“Manajemen risiko kita sudah berjalan dengan baik, namun dokumentasi yang belum rapi menjadikan penerapannya belum sepenuhnya efektif. Kita harus mengelola tantangan dan peluang ini dengan lebih baik agar tujuan pemerintah daerah bisa tercapai secara optimal,” jelasnya.
Lebih lanjut Pj Bupati Ugas mengingatkan bahwa sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008, setiap pemerintah daerah diwajibkan untuk menyelenggarakan sistem pengendalian intern guna mendukung tercapainya tujuan organisasi yang efektif dan efisien. Selain itu, sistem ini juga untuk memastikan kehandalan laporan keuangan, keamanan aset negara dan ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Ini adalah tanggung jawab kita semua untuk memastikan bahwa pengelolaan manajemen risiko di Pemkab Probolinggo tidak hanya berjalan, tetapi juga terdokumentasi dengan baik dan memberikan dampak positif bagi pencapaian tujuan pembangunan daerah,” pungkasnya. (len/ian).