Pasuruan (Kabarpas.com) – Satresnarkoba Polres Pasuruan berhasil meringkus seorang sopir MPU, lantaran menjadi kurir sabu. Pelaku yang diketahui bernama Anggra (31), warga Dusun Toyo Arung, Desa Sumberrejo, Kecamatan Pandaan, Kabupaten Pasuruan tersebut, diringkus saat sedang melakukan transaksi barang terlarang itu, di depan sebuah tempat kost yang berada di Kelurahan Karangjati, kecamatam/kabupaten setempat.
“Dari penangkapan tersebut, kami berhasil menyita sabu-sabu seberat 0,29 gram, yang dibungkus plastik kecil dan sebuah telepon seluler (ponsel),” kata Kasubag Humas Polres Pasuruan, AKP Yusuf Anggi kepada Kabarpas.com, Jumat (23/09/2016).
dijelaskan, tertangkapnya Anggra berawal saat petugas mendapat informasi dari masyarakat bahwa pelaku sering membawa dan menjadi kurir sabu di kawasan Pandaan. Upaya polisi akhirnya berhasil menangkapnya setelah janjian untuk transaksi barang haram tersebut. Selanjutnya, pelaku kemudian langsung digelandang ke Mapolres Pasuruan.
Dihadapan petugas, pelaku mengakui bahwa dirinya menjadi kurir sabu tersebut kepada pelanggannya. Sabu itu ia dapatkan dari seorang bandar yang memasoknya sepekan sekali. Dari keterangan pelaku, polisi berhasil mengantongi identitas bandar yang merupakan warga Prigen, Kabupaten Pasuruan dan telah ditetapkan sebagai DPO. Dalam setiap transaksi, pelaku mendapatkan upah sebesar Rp.50.000.
“Untuk mempertangungjawabkan perbuatannya, pelaku saat ini sudah kami tahan di rumah tahanan Mapolres Pasuruan dan pelaku dijerat Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara,” pungkasnya. (ajo/gus).