Reporter: Sudiono
Editor: Ian Arieshandy
Pasuruan, Kabarpas.com – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Cabang Pasuruan bersama Bank Perkreditan Rakyat (BPR) PT. BPR Surasari Hutama melakukan Penandatanganan Perjanjian Kerjasama pada Selasa, 17 Desember 2024 di Kantor BPJS Ketenagakerjaan Pasuruan.
Adapun selain penandatanganan perjanjian, pertemuan tersebut juga membahas tentang Literasi Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Bagi Ekosistem BPR dan Sinergi guna perlindungan para pekerja debitur BPR (Wilayah Pasuruan) dalam perlindungan program BPJS Ketenagakerjaan.
Dalam kesempatannya, Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Pasuruan, Sulistijo Wirjawan, menyampaikan para nasabah BPR termasuk pekerja informal atau Bukan Penerima Upah (BPU) dapat terlindungi minimal 2 program BPJS Ketenagakerjaan, yakni Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM), atau bisa juga 3 program dengan menambah program Jaminan Hari Tua (JHT).
“Dengan perlindungan 2 (dua) program yang iurannya hanya Rp16.800,-/bulan itu kewajiban nasabah dalam pembayaran angsuran ke BPR diharapkan lancar dan tuntas, meskipun bila mereka mengalami resiko kerja,” kata Sulistijo.
Karena, jika nasabah BPR dan peserta BPJS Ketenagakerjaan mengalami kecelakaan kerja, seluruh biaya perawatan medis ditanggung BPJS Ketenagakerjaan, dan apabila meninggal dunia ada santunan minimal Rp 42 juta, imbuh Sulis.
“Kembali kami mengajak seluruh pekerja untuk memastikan dirinya terlindungi BPJS Ketenagakerjaan, terutama saat ini untuk debitur KUR, para debitur KUR mayoritas merupakan tulang punggung di keluarga, jadi kita harus jamin mereka dan keluarganya terhindar dari risiko ekonomi dan sosial akibat risiko kerja yang mungkin terjadi, seperti risiko akibat kecelakaan kerja dan meninggal dunia,” jelas Sulis.
Kerjasama yang terjalin, urainya, merupakan bentuk sinergi kelembagaan yang memiliki tujuan yang sama, yakni menjalankan amanah negara untuk memberikan perlindungan sosial kepada pekerja khususnya pelaku usaha kecil. Diharapkan menjadi dukungan penuh dalam pemberian perlindungan program jaminan sosial ketenagakerjaan bagi Debitur yang mendapatkan Kredit Usaha Rakyat Kecil.
KUR merupakan wujud dukungan pemerintah terhadap pemberdayaan UMKM untuk membatu memulai dan mengembangkan usaha. Selain perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi debitur KUR, 2 anak ahli waris debitur KUR juga akan mendapatkan manfaat beasiswa jika debitur KUR mengalami resiko meninggal dunia/ meninggal dunia akibat kecelakaan kerja sehingga mengurangi angka anak putus sekolah.
“Ini bentuk negara hadir menjamin seluruh pekerjanya, dengan terlindungi, debitur dapat memanfaatkan dana yang diperoleh dengan optimal, seperti kampanye komunikasi kami, “Kerja Keras Bebas Cemas”, pekerja dapat bekerja dengan keras, seluruh kecemasan akan risiko kerja akan ditanggung oleh BPJS Ketenagakerjaan,” pungkas Sulis. (ion/ian).