Reporter : Amelia Putri
Editor : Anis Natasya
Probolinggo, Kabarpas.com – Jelang Hari Raya Idul Fitri 1440 Hijriyah, Wakil Bupati (Wabup) Probolinggo Drs. HA. Timbul Prihanjoko bersama Tim Gabungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Probolinggo melakukan inspeksi mendadak (sidak) swalayan Alfamart Maron, Kabupaten Probolinggo.
Turut mendampingi dalam kesempatan tersebut Asisten Administrasi Perekonomian dan Pembangunan Sekretaris Daerah Kabupaten Probolinggo M. Sidik Widjanarko dan sejumlah Kepala OPD (Organisasi Perangkat Daerah). Diantaranya, Dinas Perindustrian dan Perdagangan, Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian, Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian, Dinas Perikanan, Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan, Dinas Kesehatan, Dinas Perhubungan, Satpol PP serta Bagian Administrasi Perekonomian dan SDA.
Sekitar pukul 10.00 WIB, Wabup Timbul bersama dengan rombongan tiba di swalayan Alfamart Maron tersebut. Kedatangannya langsung disambut oleh karyawan Alfamart. Selanjutnya tim langsung melakukan pengecekan dan pemeriksaan beberapa produk mamin (makanan dan minuman) serta kue-kue lebaran yang kebanyakan dijadikan sebagai parcel.
Dengan teliti dan seksama Wabup Timbul bersama tim mengecek tanggal kadaluarsa mamin, kemasan mamin serta kualitas mamin itu sendiri. Satu persatu mamin yang ada di swalayan tersebut dicek dan diperiksa dengan sangat teliti.
“Saya bersama tim gabungan sengaja datang ke swalayan Maron ini untuk melakukan sidak supaya membantu masyarakat agar merasa aman saat membeli kebutuhan untuk lebaran. Karena yang dikhawatirkan ada makanan dan minuman yang telah kadaluarsa tetapi tetap di jual,” kata Wakil Bupati Probolinggo Timbul Prihanjoko.
Dalam sidak di swalayan tersebut, tim gabungan tidak menemukan mamin yang kadaluarsa maupun kemasan yang rusak. Semuanya masih dalam kondisi aman dan layak untuk dikonsumsi oleh masyarakat.
“Alhamdulillah, kami tadi melihat rata-rata masa kadaluarsa makanan dan minuman yang dijual masih dalam kondisi aman. Kadaluarsanya ada yang akhir 2019, 2020 dan 2021. Intinya kami tidak menemukan barang yang kadaluarsa,” tegasnya.
Wabup Timbul menegaskan apabila nanti ada barang yang telah habis kadaluarsanya, maka harus segera dikembalikan dan ditarik karena hal itu berbahaya bagi masyarakat dan tidak boleh dijual. Bahkan kalau bisa harus dimusnahkan.
“Untuk itu diharapkan kejelian dari para pedagang, jika ditemukan barang yang masa kadaluarsanya habis segera hubungi distributor untuk minta ganti yang baru. Demikian pula masyarakat, sebelum membeli teliti terlebih dahulu barang yang akan dibelinya, baik kemasan, kualitas maupun masa kadaluarsanya,” pungkasnya. (mel/nis).