Reporter : Andika Wijaya
Editor : Kholid Andika
__________________________________________
Sidoarjo (Kabarpas.com) – Menjelang pemilihan kepala daerah serentak 2018 mendatang, TNI diperingatkan agar tidak berpolitik praktis. Karena aturan TNI harus netral, sudah jelas diatur dalam undang-undang TNI nomor 34 tahun 2004.
Pernyataan itu disampaikan Komandan Korem 084/ Bhaskara Jaya Kolonel M Zulkifli, saat kegiatan silaturahmi dengan insan pers di Batalyon Arhanudze 8 Gedangan Sidoarjo.
“Netralitas itu sudah jadi penekanan dari Panglima TNI, Kasat dan Pangdam bahwa TNI tidak berpihak, tidak berpolitik praktis dan tidak ikut dilibatkan. Tapi kalau tanggung jawab untuk keamanan, akan kita koordinasikan dengan pemerintah daerah dan Polri,” kata Zulkifli, Sabtu (04/11/2017).
Seperti diketahui pada tahun 2018 mendatang akan dilaksanakan pilkada serentak di antaranya pemilihan gubernur dan wakil gubernur Jawa Timur. Maka jajaran TNI angkatan darat, yang ada di wilayah Korem 084/ Bhaskara Jaya di peringatkan untuk tidak bermain-main terlibat politik praktis.
Apabila ada oknum yang nekat berpolitik praktis, akan segera dilaporkan ke petinggi TNI. Demikian pula sanksi sudah diatur dalam undang-undang, apabila ada anggota TNI terbukti terlibat politik praktis.
“Semua kita mulai dari asas praduga tidak bersalah dulu. Nanti kita lihat keterlibatannya seperti apa, ada yang mengandung indikasi kesengajaan atau tidak sengaja, kita dalami dulu. Kita yakini tingkat kesalahannya seperti apa, nanti akan kita laporkan ke atas. Karena semua itu terkait keputusan pimpinan,” ujarnya.
Panglima TNI maupun kepala staf angkatan darat dan panglima Kodam V Brawijaya, sudah sering kali mengingatkan TNI untuk selalu menjaga netralitas. TNI tidak boleh berpolitik praktis atau terlibat dukung mendukung pasangan calon. (and/lid).