Reporter: Arie Dwi Indarto
Editor: Ian Arieshandy
Madiun, Kabarpas.com – PT. Kereta Api Indonesia (KAI) Daop 7 Madiun sampaikan permohonan maaf kepada pelanggan KA Kertanegara yang terdampak atas kejadian kecelakaan KA Kertanegara relasi Malang-purwokerto tertemper Truk di JPL 267 KM 174+816 antara Stasiun Kras-Ngadiluwih.
Atas kejadian ini mengakibatkan kerusakan pada sarana kereta api, gangguan operasional, serta menyebabkan korban luka di pihak masinis.
KRONOLOGIS KEJADIAN
Pada pukul 10.55 WIB, Pusat Pengendali Operasi KA (Pusdalopka) Daop 7 Madiun menerima informasi dari Masinis bahwa KA Kertanegara (KA 167) relasi Malang–Purwokerto tertemper truk di JPL 267 yaitu perlintasan sebidang resmi tak terjaga di KM 174+816 antara Stasiun Kras–Ngadiluwih.
“Akibat kejadian tersebut, terjadi kerugian berupa kerusakan lokomotif, keterlambatan perjalanan KA, perubahan pola operasi, serta pelayanan KA. Bahkan, awak KA mengalami luka-luka,” jelas Rokhmad Makin Zainul, Manager Humas Daop 7 Madiun dalam keterangannya.
DAMPAK KETERLAMBATAN KA
Akibat kejadian ini, beberapa perjalanan KA mengalami keterlambatan, di antaranya:
1. KA Kertanegara (KA 167) relasi Malang–Purwokerto mengalami keterlambatan 147 menit.
2. KA Kahuripan (KA 274) relasi Kiaracondong–Blitar mengalami keterlambatan 135 menit di Kediri.
“KAI Daop 7 Madiun menegaskan bahwa seluruh pelanggan dalam kondisi selamat dan situasi tetap kondusif. Kami juga menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh pelanggan KA yang terdampak akibat kejadian ini,” imbuh Zainul.
Untuk penanganan kejadian, Tim Tanggap Darurat langsung bergerak cepat guna mengamankan dan menangani lokasi. Selain itu, langkah-langkah pola operasi perjalanan KA juga telah dilakukan, termasuk:
Operstapen penumpang KA Kahuripan (KA 274) dari Stasiun Kediri menuju Stasiun Blitar.
Penumpang KA Kertanegara (KA 167) diberikan opsi pengalihan menggunakan KA Logawa (KA 247) relasi Ketapang–Purwokerto.
Adapun Pembatalan KA, diantaranya:
1. KA Malioboro Ekspress (KA 170) hanya lintas Kertosonono-Blitar-Malang;
2. KA Commuter Line Penataran (CL 425) hanya lintas Kras-Kertosono
3. KA Commuter Line Dhoho (CL 404) hanya lintas Kertosono-Ngujang
“Sebagai bentuk kompensasi, pelanggan KA Kertanegara (KA 167) dan KA Kahuripan (KA 274) telah menerima service recovery untuk keterlambatan lebih dari satu jam pertama,” terang Zainul.
Zainul kembali mengingatkan bahwa kesadaran dan kedisiplinan masyarakat dalam berlalu lintas di perlintasan sebidang adalah kunci keselamatan. Oleh karena itu, setiap pengguna jalan harus mendahulukan perjalanan kereta api dan memberikan hak utama kepada kendaraan yang lebih dahulu melintas di rel.
PT KAI Daop 7 Madiun menegaskan bahwa kereta api memiliki jalur tersendiri dan tidak dapat berhenti secara tiba-tiba seperti kendaraan lainnya. Oleh karena itu, pihaknya mengimbau pengguna jalan untuk selalu mendahulukan perjalanan kereta api. Ketidakpatuhan terhadap peringatan ini dapat membahayakan tidak hanya pengguna jalan, tetapi juga sarana dan prasarana kereta api, serta mengancam keselamatan dan keamanan perjalanan KA maupun masyarakat.
“Keselamatan berlalu lintas di perlintasan sebidang adalah tanggung jawab bersama, bukan hanya KAI dan Pemerintah Daerah, tetapi juga seluruh pengguna jalan raya. Mari kita bersama-sama meningkatkan kepatuhan demi keselamatan bersama,” pungkas Zainul.(Ar)