Menu

Mode Gelap
Wujudkan Mimpi Pebasket Muda Jatim, MPM Honda Jatim Gelar Honda DBL 2023 East Java Series Dukungan Mas Dion Maju Cabup Pasuruan 2024 Kian Masif

Kabar Banyuwangi · 4 Mar 2018

Kasat Reskrim Banyuwangi Berhasil Amankan Bus yang Selundupkan Burung


Kasat Reskrim Banyuwangi Berhasil Amankan Bus yang Selundupkan Burung Perbesar

Reporter : Hari Purnomo
Editor : Memey Mega

Banyuwangi, Kabarpas.com – Jajaran unit reskrim Polres Banyuwangi kembali berhasil mengamankan penyelundupan ratusan burung tanpa dilengkapi dokumen dari Balaikarantina .

Penyelundupan ini berhasil digagalkan ketika akan keluar dari pelabuhan ASDP Ketapang yang akan di kirim ke wilayah Surabaya pada Sabtu malam kemarin (3/2/18).

Aksi penyelundupan tersebut berhasil digagalkan berawal dari informasi masyarakat tentang seringnya bus Puspasari membawa paket berbagai jenis burung.

Dari informasi tersebut, dengan cekatan unit Reskrim yanh dipimpin langsung Kasat Reskrim AKP Sodiq Efendi memeriksa bus yang diduga sering membawa titipan burung. Dan ternyata benar ratusan burung yang dikemas dalam keranjang putih dan beberapa kardus ditemukan. Sebelumnya sopir dan kernet menyangkal, tapi dengan adanya barang bukti kernet bus mengaku dapat titipan dari oknum (MD) yang menurut pengakuan merupakan salah satu anggota Brimob kawasan Gilimanuk, Bali.

“Selanjutnya ratusan burung tersebut, beserta bus dan sopirnya kami amankan di Mapolres Banyuwangi untuk pemeriksaan lebih lanjut,” terang AKP Sodiq Efendi.

Sodiq juga menjelaskan, penyelundupan digagalkan saat bus Puspa Sari dengan plat nomer DK 9009 UI melintas di pintu keluar pelabuhan penyeberangan ASDP Ketapang Banyuwangi. Bus yang di kemudikan oleh Nyoman (38) asal Bali hendak keluar dari pelabuhan penyebrangan menuju Surabaya tersebut diperiksa secara teliti oleh petugas, ternyata didapati ratusan ekor burung Cendet dan beberapa Bungler kepala merah.

“Ratusan burung tersebut di tempatkan di dalam keranjang plastik dan beberapa kardus. Namun setelah diperiksa lebih lanjut, ternyata pengirimannya tanpa dilengkapi dengan dokumen dari Karantina hewan,” imbuh Sodiq.

Menurut Sodiq, setelah diperiksa, ratusan burung tanpa dokumen tersebut akan diserahkan kepada pihak BKSDA untuk proses lebih lanjut. Sementara pelaku sudah melanggar UU No.5 Tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam Hayati dan ekosistem. (Har/Mey)

Artikel ini telah dibaca 48 kali

Baca Lainnya

Dimeriahkan Gildcoustic, Ribuan Warga Banyuwangi Saksikan Launching New Honda PCX160 

12 Januari 2025 - 20:10

Penyuluhan Progarm PTSL 2024 di Desa Kelir Mendapat Apresiasi Tokoh Masyarakat

13 Oktober 2023 - 17:45

Begini Cara Moeldoko dan FORSAS Asah dan Tumbuh Kembangkan Seni Musik Banjari di Kalangan Santri

3 Juli 2023 - 20:45

Tahun Politik, AMSI Jatim dan Polresta Banyuwangi Segera Bentuk Komite Komunikasi Digital

18 Februari 2023 - 06:11

Gubernur Khofifah Ajak Pemuda Terus Berinovasi dan Improvisasi Hadapi Ancaman Krisis Global

24 Agustus 2022 - 06:36

Matic Besar Honda PCX160 Hadir di Banyuwangi

13 Desember 2021 - 16:37

Trending di Kabar Banyuwangi