Sidoarjo, Kabarpas.com – Terkait viralnya pemberitaan Unit II Satresnarkoba Polresta Sidoarjo, yang melepaskan dugaan pelaku pengedar ineks yang dibebaskan oleh Satrenarkoba Polresta Sidoarjo dengan nilai 22 juta. Membuat Kasatnarkoba Polresta Sidoarjo Kompol Adrian Wibarda naik pitam.
Saat dikonfirmasi melalui sambungan seluler, Kasatnarkoba Polresta Sidoarjo, Kompol Adrian Wibarda siap untuk membuktikan bila pihaknya tidak merasa menangkap pelaku berinisial NH.
“Perlu diingat ya mas, kami tidak merasa menangkap pelaku NH, apalagi kami meminta uang tebusan senilai Rp 22 juta,” ujarnya.
“Apalagi NH itu warga Surabaya, bekerja di wilayah Surabaya, tidak mungkin saya menangkap di wilayah Surabaya, saya ada di Sidoarjo itu TKP Surabaya,” sambung Adrian Wibarda yang pernah menjabat menjadi Kasatreskrim Polres Pasuruan.
Sebelumnya, tersangka inisial NH panggilan Sapaaan Inul, asal Surabaya ditangkap saat perjalanan pulang dari tempat kerjanya di Jalan Ngagel Surabaya pada Kamis (17/03/2022) lantaran diduga membawa pil jenis ineks. (Dar/Ida).