Reporter : Sugeng Hariyono
Editor : Agus Hariyanto
Pasuruan, Kabarpas.com – Tim Resmob Polres Pasuruan Kota (Polresta) berhasil meringkus kawanan spesialis pembobol rumah kosong yang biasa beraksi di wilayah hukum Polresta setempat. Kini para pelaku sudah mendekam di tahanan Polresta Pasuruan.
“Para pelaku berhasil kami ringkus di rumahnya masing-masing. Mereka tak melawan saat kami tangkap,” ujar Kapolresta Pasuruan, AKBP Agus Sudaryatno kepada awak media saat menggelar releas hasil tangkapan di halaman Mapolresta setempat, Senin (29/7/2019).
Ditambahkan, kelima pelaku yang diringkus tersebut, di antaranya yaitu Rudi Hartono (19), M. Arif (26), Achmad Maulana (20), Fajar Sodiq (34), Mukmin (51). Kelima pelaku ini tercatat sebagai warga Kota Pasuruan.
“Untuk target pencurian mereka bukan hanya satu jenis toko saja. Melainkan berbagai macam barang di berbagai toko yang berbeda dan rumah kosong. Mulai dari aki, sarang burung walet, rokok, hingga perhiasan emas,” terang Kapolresta Agus.
Di hadapan petugas, para pelaku mengaku bahwa sebelum beraksi mereka terlebih dulu menggambar situasi dan kondisi lokasi yang akan jadi sasaran dari kelima pelaku yang ditangkap tersebut. “Mereka komplotan, yang sering lakukan pencurian. Mereka ada yang sebagian melakukan pengintaian dan eksekutor,” imbuhnya.
Atas perbuatannya para pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. (yon/gus).