Pasuruan, Kabarpas.com – BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Pasuruan serahkan santunan Jaminan Kematian (JKM) kepada ahli waris GOJEK yang meninggal dunia akibat kecelakaan kerja, alm Gian merupakan salah satu mitra driver GOJEK yang aktif sebagai perserta BPJAMSOSTEK Pasuruan yang meninggal dunia dikarenakan kecelakaan pada saat menjalankan profesinya sebagai driver GOJEK.
Kepala Kantor Cabang BPJAMSOSTEK Pasuruan Trioki Susanto menyampaikan turut berduka cita dan turut berbelasungkawa yang sedalam-dalamnya atas musibah yang dialami oleh alm Gian.
Dalam kunjungannya ke rumah duka secara simbolis kepala kantor cabang BPJAMSOSTEK Pasuruan telah menyerahkan santunan Jaminan Kematian (JKM) yang diterima langsung oleh ahliwaris, santunan yang diberikan sebesar Rp 70.000.000. Besaran satunan tersebut merupakan santunan Jaminan Kematian (JKM) yang diakibatkan karena kecelakaan kerja.
Pada saat menerima santunan tersebut, ahliwaris yang didampingi pengurus dan satgas GOJEK Pasuruan menyampaikan ucapan terimakasih kepada BPJAMSOSTEK yang telah memberikan santunan kepada rekanya yang mengalami musibah kecelakaan kerja.
“Kami semua tidak menyangka bahwa akan mendapatkan santunan dari BPJAMSOSTEK sebesar ini,” terangnya.
Ditemui dalam penyerahan simbolis, Trioki Susanto menyampaikan kepada pengurus dan juga satgas GOJEK agar secepatnya menginformasikan kepada temen-temen GOJEK khususnya yang ada di Pasuruan jangan sampai ada temen-temen GOJEK yang belum mendapatkan perlindungan dari BPJAMSOSTEK.
“Ayo segera gabung dengan kami BPJAMSOSTEK agar temen-temen bekerja dengan tenang, tenang dalam arti jika teman-teman GOJEK mengalami resiko di jalan tentunya sudah ada yang menjamin misal mengalami kecelakaan dibjalan keluarga tidak perlu lagi memikirkan biaya pengobatannya, akan tetapi BPJAMSOSTEK yang akan menanggung semua biaya pengobatan hingga sembuh sesuai dengan indikasi medis,” ujarnya.
“Dengan jam kerja yang panjang saya berharap teman-teman ojol semua sudah mendapatkan perlindungan dari BPJAMSOSTEK, hal ini mengingat kerja mereka adalah memberikan layanan kepada custumer berupa jasa antar yang tentunya memiliki resiko di jalan yang cukup tinggi, sehingga teman-teman ojol wajib mendapatkan perlindungan dari BPJAMSOSTEK minimal Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM),” sambungnya.
Untuk sekadar diketahui, BPJAMSOSTEK saat ini menyelenggarakan 5 program di antaranya program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Pensiun (JP), dan yang terbaru adalah Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
“Khusus untuk pekerja sektor Bukan Penerima Upah (BPU) seperti Ojol, pedagang, petani, nelayan dan profesi bersifat individual lainnya bisa memilih mendaftar untuk minimal dua program yaitu JKK dan JKM,” pungkasnya. (sam/ida).