Jember, Kabarpas.com – Sungguh kelewatan, Sekretaris Dinas Kesehatan Pemkab Jember dr. Koeshar Yudyarto diketahui melakukan perjalanan ke luar negeri tanpa meminta dan mendapatkan izin dari Bupati Fawait.
Hal itu diungkapkan Sukowinarno,Kepala Badan Pengembangan Kepegawaian dan SDM saat dikonfirmasi pada, Selasa (15/4/2024).
Suko mengungkapkan, izin perjalanan ke luar negeri belum masuk tetapi Koeshar sudah berangkat.
“Usulan atau izin perjalanan ke luar negeri atas nama Sekretaris Dinas Kesehatan itu masih belum masuk, tetapi rupanya yang bersangkutan sudah berangkat,” tuturnya.
Kelakuan Koeshar jelas tidak dapat dibenarkan. Sebagai pejabat, ia harus mendapatkan izin dari bupati jika akan mengambil cuti atau melakukan perjalanan.
“Di dalam regulasi, izin perjalanan ke luar negeri atau pun cuti itu yang menandatangani adalah kepala daerah atau bupati,” imbuhnya.
Koeshar sebelumnya telah mendapatkan mandat menjadi Pelaksana Harian Dinkes. Sebab, Kepala Dinkes definitif dr. Hendro Soelistijono sedang cuti melaksanakan ibadah umroh.
Mandat tersebut, tidak dilaksanakan dengan baik oleh Koeshar sebagai Plh Kepala Dinkes. Akibat ulahnya, beberapa kegiatan dinas terganggu.
“Dengan yang bersangkutan ke luar negeri tentunya terganggu, ini kan perlu percepatan dalam arti kegiatan dinas sedang berjalan apalagi Kepala Dinas Kesehatan lagi melaksanakan umroh,” katanya.
Dampak terparah yakni, ribuan ASN dan Non ASN Dinkes sampai hari ini belum menerima gaji. Seharusnya, para pegawai bisa menikmati gajinya tanggal 11 April 2025.
“Termasuk juga untuk gaji, ini sudah tidak bisa dibenarkan. Sesuai data, secara keseluruhan yang belum menerima gaji sekitar 2000an orang. Jadi seluruhnya jajaran Dinkes dan PKM, baik itu ASN dan Non ASN,” tegasnya.
Kabar terakhir, Suko mengaku tidak tahu kapan Koeshar akan kembali dari perjalanannya ke Malaysia.
“Kami tidak mendapatkan (konfirmasi) secara tertulis, kami tidak tahu berangkat kapan pulang kapan,” ucapnya.
Atas kejadian ini, Suko akan memanggil Koeshar untuk meminta informasi sebagai bentuk tanggung jawab.
Soal sanksi, Suko tidak mau berspekulasi. Tapi dia meyakinkan, kejadian tersebut melanggar disiplin ASN.
“Belum masuk ke BPKSDM, belum tahu di mana missnya jadi belum tau kesalahannya sampai di mana. Tentunya, sanksi tentang disiplin ASN,” tandasnya. (dan/ian).