Reporter : Ajo
Editor : Agus Hariyanto
Pasuruan, Kabarpas.com – Ketua DPC Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Kota Pasuruan, Ismail Marzuki menegaskan bahwa pihaknya akan memberikan sanksi tegas berupa pemecatan terhadap anggotanya di FKB DPRD Kota Pasuruan, apabila terbukti menerima aliran dana dari dugaan praktik korupsi Pusat Layanan Usaha Terpadu Koperasi Usaha Mikro Kecil dan Menengah (PLUT- KUMKM).
Pernyataan tegas Ismail tersebut disampaikan ke sejumlah awak media, di Kantor DPC PKB Kota Pasuruan, Jalan Sultan Agung, Krampyangan, kota setempat, Jumat (18/1/2019).
“Apabila nanti ada anggota FKB yang terlibat dan terbukti melakukan tindak pidana korupsi, pastinya akan dipecat. Sebab ini sudah menjadi aturan yang harus dipatuhi,” tegas Ismail Marzuki.
Selain itu, Ismail yang saat ini menjabat sebagai Ketua DPRD Kota Pasuruan itu juga menanggapi terkait pernyataan mantan Plh Kepala Dinas PUPR Kota Pasuruan, Dwi Fitri. Pasalnya, pada saat persidangan dengan terdakwa Muh Baqir, di Pengadilan Tipikor Surabaya pada hari Senin (14/1/2019). Dwi menyebut bahwa enam fraksi di DPRD Kota Pasuruan juga terlibat dalam praktik korupsi tersebut.
Keenam fraksi di DPRD Kota Pasuruan yang dimaksudnya itu. Di antaranya yaitu FKB, FPDIP, FPG, FPKS, Fraksi Amanat Indonesia Raya (PAN, Gerindra), Fraksi Gerakan Persatuan Hati Nurani (NasDem, PPP, dan Hanura).
“Secara kelembagaan dan fraksi di DPRD Kota Pasuruan tidak ada keterlibatan pada dugaan korupsi itu,” tutupnya. (ajo/gus).