Menu

Mode Gelap
Wujudkan Mimpi Pebasket Muda Jatim, MPM Honda Jatim Gelar Honda DBL 2023 East Java Series Dukungan Mas Dion Maju Cabup Pasuruan 2024 Kian Masif

Berita Pasuruan · 23 Jan 2019 23:32 WIB ·

KOMPAK Desak Kejari Buka Kembali Kasus Mark Up Pembelian Lahan Kantor Kecamatan Panggungrejo


KOMPAK Desak Kejari Buka Kembali Kasus Mark Up Pembelian Lahan Kantor Kecamatan Panggungrejo Perbesar

Reporter : Ajo

Editor : Memey Mega

 

 

Pasuruan, Kabarpas.com – Koordinator Konsorsium Masyarakat Anti Korupsi (KOMPAK) Pasuruan, Lujeng Widarto mendesak pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Pasuruan agar kembali membuka kasus mark up atas pembelian lahan untuk kantor Kecamatan Panggungrejo, Kota Pasuruan, sebesar Rp 2,9 miliar.

“Kami mendesak agar Kejari Pasuruan segera membuka kembali kasus ini. Dan kami juga akan melaporkan pada KPK bahwa kasus ini berkoler,” kata Lujeng saat menggelar konferensi pers di Kantor Pemkot Pasuruan, Rabu, (23/1/2019).

Menurut Lujeng, apabila ditemukan bukti baru maka kasusnya bisa dibuka kembali. “Selain itu, kami minta agar Handoko juga diproses, demi tegaknya hukum,” tegasnya.

Mencuatnya kembali kasus ini, setelah dana kelebihan yang bersumber dari APBD Kota Pasuruan, dikembalikan oleh pemilik lahan pada 30 Juli 2018 silam, yang ternyata pengembalian itu adalah sinyal pembohongan publik.

Pasalnya, hal itu terungkap di fakta persidangan kererangan saksi-saksi pada Pengadilan Tipikor Surabaya, Senin (21/1/2019), dengan terdakwa M Baqir, selaku pemberi suap kepada Wali Kota Pasuruan non aktif, Setiyono, terkait proyek Pengembangan Layanan Usaha Terpadu–Koperasi Usaha Mikro Kecil dan Menengah (PLUT-KUMKM)

Dari keterangan Wali Kota Pasuruan non aktif, Setiyono yang dihadirkan sebagai saksi menyatakan bahwa dirinya telah mengembalikan dana kerugian negara dalam mark up pembelian lahan untuk kantor Kecamatan Panggungrejo, Rp 200 juta melalui rekening Hendrik.

Dana itu didapatkannya dari fee proyek dari 10 rekanan yang dapat ploting proyek. Tentu saja atas pernyataan Setiyono yang telah ditetapkan tersangka oleh KPK dalam pusaran korupsi berjamaah tersebut, menuai reaksi dari sejumlah pihak salahtunya adalah LSM KOMPAK.

“Pernyataan Setiyono itu adalah bukti kebohongan publik yang dilakukan oleh Sekda Kota saat itu,” tegas Lujeng.

Lujeng menjelaskan bahwa saat itu, Sekda Kota Pasuruan, Bahrul Ulum, atas perintah Setiyono, menyebutkan bahwa Handoko yang merupakan pemilik lahan untuk kantor Kecamatan Panggungrejo telah mengembalikan dana itu sebanyak Rp 2,9 miliar ke kas negara. “Anehnya yang mengembalikannya justru Setiyono. Ini kan blunder,” imbuhnya.

Sementara itu, menanggapi apa yang disampaikan oleh Lujeng. Sekda Kota Pasuruan, Bahrul Ulum secara tegas menyatakan tidak tahu soal pengembalian uang negara. Karena diakuinya dirinya hanya mendapatkan informasi dan data dari Walikota Setiyono.

“Saat itu, saya hanya diberi perintah untuk mengumumkannya pada wartawan. Saya hanya dapat perintah, ya saya harus laksanakan. Untuk soal pengembalian dan lain-lain saya tak tahu,” (ajo/tin).

Artikel ini telah dibaca 48 kali

Baca Lainnya

Nostalgia Kue Bikang Jadul Era 90-an yang Tetap Jadi Kuliner Favorit di Pasuruan

25 November 2024 - 06:42 WIB

Jelang Masa Tenang, Relawan Kotak Kosong: Ingat Jangan Golput!

23 November 2024 - 22:56 WIB

KPU Kota Pasuruan Ajak Masyarakat Tidak Golput di Pilwali 2024

23 November 2024 - 10:00 WIB

Bawaslu Kota Pasuruan Ajak Cermati Pelanggaran di Masa Tenang

23 November 2024 - 07:34 WIB

Hasil Survei The Republic Institute, Elektabilitas Paslon RUBIH Ungguli MUDAH 

22 November 2024 - 22:02 WIB

Berkunjung ke KUTT Suka Makmur, Ketua MPR RI Ahmad Muzani Beri Semangat Peternak Sapi Perah Pasuruan

22 November 2024 - 17:10 WIB

Trending di Berita Pasuruan